KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Untuk mengatasi beragam permasalahan terkait hubungan Industrial maka Dinas Tenaga Kerja Dan Tramnsmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuat terobosan dengan menyiapkan 5 mediator.
Hal itu salah satu inovasi dari Disnakertrans Kutim dalam menjalankan fungsinya dalam menengahi permasalahan hubungan industrial.
Para mediator itu juga telah dibekali ilmu melalui diklat khusus selama 4 bulan dan memiliki sertifikasi khusus.
Pasalnya, masalah yang harus ditangani oleh para mediator tersebut tidaklah ringan alias masalah yang sensitif.
“Mereka (mediator) setelah diklat selama 4 bulan langsung menangani kasus-kasus hubungan industrial yang mana cukup sensitif sehingga butuh sertifikasi khusus,” jelas Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, Senin (20/11/2023).
Biasanya, yang ditengahi oleh mediator tersebut diantaranya permasalahan antara pihak perusahaan dan manajemen atau pekerja/buruh.
Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan mediator yang berkualitas serta kompeten di bidang hukum.
Sudirman menyebutkan alur pengajuan mediasi dengan pihak yang bermasalah mengajukan surat keterangan perselisihan, kemudian pihak Disnakertrans Kutim mengundang pihak-pihak yang berkaitan.
Setelah itu akan dilakukan mediasi, jika mediasi berhasil atau putusan dr mediator diterima maka masalah telah selesai.
Namun jika usulan atau anjuran mediator tidak bisa diterima, maka pihak-pihak tersebut akan berlanjut ke pengadilan hubungan industrial di Samarinda.
“Jadi tidak bisa langsung ke pengadilan hubungan industrial di Samarinda, tapi harus melalui mediasi di Disnaker sini,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya berencana akan membangun ruangan khusus untuk mediasi di lingkungan Kantor Disnakertrans Kutim.
“Makanya kami akan buat ruangan khusus mediasi nanti di sini,” tandasnya.(adv/diskominfo staper)






