KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Memasuki tahun politik 2024, berkenaan dengan hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendataan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya akan melakukan pembersihan data pemilih khususnya identitas penduduk yang telah meninggal dunia, mulai digarap pihaknya.
Dirinya menegaskan dalam hal ini Disdukcapil telah menggarap proses pembersihan indetitas penduduk yang meninggal dunia. “Kami juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim telah melaksanakan coklit,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendataan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Muhammad saat diwawancarai, Senin (20/11/2023).
“Hasil coklit itu sedang kami tindaklanjuti melalui Aplikasi Siap Kawal. Ada sekitar 3000-an data hasil coklit. Tinggal kami terbitkan akta kematian,” bebernya
Melibatkan pemerintah desa, proses identifikasi data warga yang telah meninggal dilakukan secara online untuk mencegah data warga meninggal tetap terakses dalam data base Disdukcapil.
“Penerbitannya mudah. Tidak perlu datang ke Disdukcapil. Cukup online maka secara otomatis datanya akan muncul di akta kematian,” ujarnya.
Jika tidak segera ditangani, maka data orang meninggal masih terdata di data base Disdukcapil. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari berbagai masalah yang mungkin timbul dalam realisasi bantuan, pelayanan publik lainnya, juga termasuk peningkatan angka golongan putih (golput) dan potensi penyalahgunaan hak suara dalam pemilu.
“Ketika ada bantuan, ada pemilu dan pelayanan publik lainnya, data itu masih terakses. Jadi ketika ada warga yang meninggal harus diterbitkan akta kematiannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pendataan penduduk masih terus berlangsung di Kutai Timur. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan jumlah penduduk dan DPT sesuai dengan data yang akurat.
“Keakuratan pencatatan jumlah penduduk menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari perbedaan data antara jumlah penduduk dan DPT,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas dan menjaga integritas data pemilih demi menjaga demokrasi yang lebih baik di wilayah ini.
Langkah yang diambil oleh Disdukcapil Kutim untuk membersihkan data pemilih yang telah meninggal merupakan langkah yang strategis dan penting.
“Langkah ini dapat mencegah berbagai masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pemilu, seperti peningkatan angka golput, penyalahgunaan hak suara dan ketidakakuratan data pemilih,” tandasnya.
Dengan diterbitkannya akta kematian, maka data orang meninggal akan segera terhapus dari data base Disdukcapil. Hal ini akan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu adalah data yang akurat dan valid.(adv/diskominfo staper kutim)






