Anggota TNI Masuk THM, Siap-Siap dapat Sanksi

BALIKPAPAN, kaltimonline.com– Jajaran Pomdam VI Mulawarman bersama Pom TNI AL serta AU menggelar razia dengan sasaran anggota TNI. Di mana sasaran razia tersebut di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Kodam VI Mulawarnan pada Minggu (20/3/2022) dini hari.

Plh. Dansatlakgakkumwal Pomdam VI Mulawarman Letda Cpm Paritas Yuda Gama menjelaskan bahwa razia tersebut dalam rangka Ops Gaktib Waspada Wira Beliung dan Ops Yustisi Citra Wira Beliung 2022.

“Kami melaksanakan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) di seluruh wilayah hukum Kodam VI Mulawarman serta jajaran Pom TNI lainnya sesuai dengan perintah dari Puspomad nomor 4 tahun 2022 sekaligus tindak lanjut dimulainya Ops Gaktib Waspada Wira Beliung dan Ops Yustisi Citra Wira Beliung 2022,”papar Paritas.

Pantauan media ini personil gabungan Pom tersebut diawali razia di pub 76 yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan sekira pukul 00.05 Wita. Personil kemudian memeriksa satu persatu pengunjung untuk memastikan ada tidaknya anggota TNI yang dilokasi.

Setelah itu, petugas kemudian memasang stiker berbutilskan “Peringatan daerah terlarang bagi anggota TNI” dengan latar belakang berwarna merah dan disisipi lambang Kodam VI Mulawarman, Pomdam VI Mulawarman, Pom TNI AU serta Pom TNI AL.

“Kami akan melakukan semua penertiban mulai dari Pub 76 diskotik serta karaoke. Kami pasang stiker larangan bagi anggota TNI maupun PNS TNI yang memasuki daerah terlarang tersebut,”sebutnya.

Terkait dengan sanksi ketika ditemukan terbukti anggota TNI melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksi akan dilakukan tilang tatib apabila ditemukan ditempat terlarang khusus TNI dan dikenakan Pasal 163 KUHPM sesuai dengan surat perintah Puspomad,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *