Balikpapan Ubah Pola Kelola Sampah, TPS Pinggir Jalan Bakal Dihapus Bertahap

BALIKPAPAN— Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem yang selama ini berorientasi pada pengangkutan menuju pengelolaan berbasis sumber. Salah satu langkah yang disiapkan yakni mengurangi hingga membongkar secara bertahap Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di pinggir jalan.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong masyarakat tidak lagi sekadar membuang sampah ke TPS, tetapi mulai bertanggung jawab mengelola sampah sejak dari rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya menata sistem persampahan agar lebih sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022.

“Jadi tidak hanya mengumpulkan sampah lalu dibuang ke TPS. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap orang dan setiap rumah tangga wajib mengelola sampahnya sendiri,” ujar Sudirman, Sabtu (27/6/2026).

Menurut dia, perubahan sistem tersebut sebenarnya dapat dimulai dari langkah sederhana di tingkat rumah tangga. Masyarakat cukup memilah sampah menjadi dua kelompok utama, yakni organik dan anorganik.

Sampah organik seperti sisa makanan, sayuran dan daun dapat dimanfaatkan menjadi kompos. Sementara sampah anorganik berupa plastik, kertas dan botol dapat dikumpulkan untuk disalurkan melalui bank sampah.

Selain mengurangi volume sampah yang harus diangkut, pola tersebut juga membuka peluang agar sampah anorganik memiliki nilai ekonomi.

“Kalau masyarakat sudah memilah dua jenis sampah saja, itu sudah sangat membantu mengurangi beban sampah yang masuk ke TPS,” katanya.

Sudirman menjelaskan, pembinaan bank sampah unit berada di tingkat kelurahan. Kebutuhan sarana dan prasarana, termasuk timbangan maupun penentuan lokasi, dapat diusulkan melalui kelurahan dan kecamatan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Program Kelurahan Madani.

Dengan pola tersebut, peran DLH akan lebih difokuskan pada penanganan sampah residu yang memang tidak lagi dapat dimanfaatkan.

“DLH bertugas untuk mengambil sampah residu dari TPS untuk diproses di TPST. Sedangkan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga hingga bank sampah menjadi tanggung jawab masyarakat, RT, dan kelurahan,” jelasnya.

Perubahan paling terlihat dari kebijakan ini adalah rencana pembongkaran TPS yang selama ini berada di tepi jalan.

Keberadaan TPS pinggir jalan sebelumnya dibuat untuk memudahkan masyarakat membuang sampah sekaligus mempercepat proses pengangkutan oleh petugas. Namun, pola tersebut dinilai kurang mendorong masyarakat mengurangi dan memilah sampah dari sumbernya.

“Ke depan TPS di pinggir jalan akan kami bongkar. TPS akan lebih didekatkan ke kawasan permukiman agar pengelolaan sampah benar-benar dimulai dari lingkungan masyarakat,” tegas Sudirman.

Ia memastikan penentuan lokasi TPS baru tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Lokasi harus terlebih dahulu mendapatkan kesepakatan masyarakat melalui musyawarah warga yang difasilitasi kelurahan.

Setelah lokasi disepakati dan diusulkan, pembangunan fisik TPS menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Sementara DLH bertanggung jawab terhadap operasional layanan pengangkutan sampah dari TPS tersebut.

Melalui perubahan ini, Pemkot Balikpapan tidak hanya ingin memindahkan lokasi TPS, tetapi mengubah kebiasaan masyarakat dalam memperlakukan sampah.

Sampah yang selama ini dianggap sebagai sesuatu yang cukup dibuang dan diangkut, diarahkan menjadi persoalan yang harus ditangani sejak dari sumbernya.

DLH berharap pola tersebut dapat menekan volume sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan, mengurangi beban pengangkutan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Keberhasilan sistem persampahan Balikpapan ke depan tidak hanya bergantung pada jumlah armada atau petugas kebersihan, tetapi juga pada seberapa jauh masyarakat mau memilah dan mengelola sampah dari rumah masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *