DPRD Balikpapan Buka Aduan Titipan SPMB 2026, Identitas Pelapor Dijamin Rahasia

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menegaskan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri memastikan tidak boleh ada praktik titip-menitip siswa, sementara keluhan mengenai penetapan zonasi masih menjadi perhatian.

Alwi mengatakan, aduan masyarakat terkait zonasi masih terus diterima DPRD. Salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan adalah calon siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah, tetapi justru tidak masuk dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

“Banyak keluhan yang saya terima. Ada warga yang rumahnya sangat dekat, bahkan bisa jalan kaki ke sekolah, tapi tidak masuk zonasi. Sementara zonanya justru masuk ke wilayah yang lebih jauh. Ini yang harus menjadi perhatian,” kata Alwi, Kamis (25/6/2026).

DPRD Soroti Zonasi yang Membingungkan

Menurut Alwi, persoalan zonasi tidak cukup hanya dilihat dari perhitungan jarak. DPRD menemukan adanya kondisi di lapangan yang membuat masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara lokasi tempat tinggal dengan wilayah sekolah yang dapat diakses melalui sistem penerimaan.

Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar pelaksanaan SPMB tidak menimbulkan kebingungan, terutama bagi calon siswa yang secara geografis berada dekat dengan sekolah tetapi tidak memperoleh akses sesuai harapan.

Titipan Siswa Tak Boleh Terjadi

Di sisi lain, Alwi menegaskan DPRD bersama Dinas Pendidikan telah berkomitmen menutup seluruh celah praktik titipan dalam SPMB 2026.

Ia menegaskan tidak ada pihak yang dibenarkan memanfaatkan proses penerimaan murid baru untuk kepentingan tertentu, termasuk anggota DPRD, guru maupun oknum dari lingkungan dinas.

“Kami sudah sepakat, tidak boleh ada satu pun titipan. Kalau ada yang mencoba bermain, laporkan kepada kami. Mau itu dari oknum DPR, guru, dinas, atau pihak lain, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

DPRD juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait untuk memastikan proses SPMB berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut turut mengacu pada surat edaran KPK terkait pencegahan praktik korupsi dalam proses penerimaan peserta didik.

Warga Diminta Sertakan Bukti

Alwi membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktik titipan atau pelanggaran dalam SPMB untuk melapor langsung kepada DPRD.

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, baik dengan datang langsung, melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, masyarakat diminta menyertakan bukti konkret agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.

“Jangan hanya katanya-katanya. Harus ada bukti yang jelas, by name, by address, sekolahnya di mana, orangnya siapa. Kalau itu ada, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Alwi memastikan identitas masyarakat yang melapor akan dirahasiakan. Menurutnya, jaminan tersebut penting agar warga tidak takut mengungkap dugaan kecurangan selama proses penerimaan murid baru.

Ia juga mengingatkan praktik titipan maupun pungutan dalam penerimaan murid baru tidak hanya menjadi persoalan etik. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang atau transaksi tertentu, praktik tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *