BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Seorang residivis kambuhan di Balikpapan kembali masuk bui usai diringkus Unit Reskrim Polsekta Balikpapan Barat. Pelaku diketahui nekat membobol sebuah kios penjualan voucher pulsa di kawasan Jalan Riko, Gang aman, Baru tengah, Balikpapan Barat pada Sabtu, 24 April 2021 lalu sekitar pukul 04.30 Wita.Tersangka diketahui berinisial RA (28) warga Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa Laptop, HP dan puluhan voucher pulsa.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, didapati barang bukti seperti yang dilaporkan korban. Yakni satu buah laptop, satu buah handphone, 13 lembar voucher Indosat, dan 28 lembar kartu perdana Axis,” ungkap Kapolsekta Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto.
Diamenjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban. Barang-barang di konternya hilang dan mengalami kerugian sebesar Rp 9.364.000.
“Kami dapat laporan dari korban, konternya dibobol dengan cara merusak jendela menggunakan sebatang kayu. Pelaku mengambil sebuah tas yang berisi barang jualan di konter,” kata Kompol Totok, Kamis (27/5/2021) kemarin.
Oleh pelaku, barang-barang hasil kejahatan rencana akan dijual kembali oleh pelaku. Namun belum semua terjual, baru kartu perdana Axis yang sempat ia jual.
“Ia sempat menjual kartu perdana, makanya kita kembangankan dari informasi itu,” jelasnya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses lebih lanjut.
“Dari pengakuannya, ia melakukan aksi itu untuk membantu pengobatan orang tuanya yang lagi sakit,” ucap Kapolsek.
Pelaku juga diketahui pernah mendekam di balik jeruji besi. Namun, sebelumnya kasus penganiayaan dengan vonis 6 bulan. “Sudah pernah, kasus penganiayaan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.