Diskominfo Staper Kutim Bekali Pelatihan CKAN Kalangan Operator Satu Data Kutim

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang didasari oleh dorongan atas kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat, maka belum lama ini Dinas Komunikasi dan Informatika, Statististik dan Persandian (Diskominfo Staper ) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pelatihan Comprehensive Knowledge Archive Network ( CKAN ), Operator Input Portal Satu Data Kutai Timur.

Yang mana kegiatan tersebut di buka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra), Sekertariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, di D’launge Hotel Royal Victoria, kawasan simpang empat traffic light jalan pendidikan, Sangatta – Kutim.

Yang mana sebanyak 27 peserta, yang merupakan operator portal satu data dari masing-masing Perangkat Daerah (PD), serta instansi vertikal antusias mengikuti jalannya pelatihan.

Pada kegiatan itu juga hadir Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, didampingi Sekretaris Rasyid, beberapa kepala PD serta undangan lainya.

Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery saat diwawancarai Rabu (5/7/2023) memgulas kembali penyampaian Asisten Pemkesra Poniso, menegaskan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang didasari oleh dorongan atas kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

“Keberadaan SDI dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola data, sebagaimana implementasinya di daerah dan diharapkan dengan adanya Kebijakan Satu Data Indonesia dapat dihasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses,” terang Poniso.

Poniso menerangkan, dengan adanya transformasi digital, memberikan peluang dan tantangan bagi Pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Perkembangan teknologi informasi semakin mempermudah cara kerja birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien serta pemanfaatannya dapat memberikan kemudahan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengakses data yang diperlukan.

Lebih jauh, mantan Kadis Pertanahan Kutim ini menyebut, ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses menjadi salah satu komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah.Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat untuk penentuan kebijakan oleh instansi pemerintah sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan”Sehingga kemudahan dalam mengakses data, kemudahan berbagi pakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia (SDI) pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan,” jelas Poniso

Poniso mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Pasal 22 mengamanatkan bahwa, Perangkat Daerah selaku Produsen Data bertugas memberikan data yang dihasilkannya beserta metadatanya kepada walidata tingkat daerah, yang sebagaimana kita ketahui adalah tugas dari Diskominfo Staper Kutim untuk menyebarluaskannya. “Data yang dihasilkan oleh masing-masing Perangkat Daerah menjadi mudah dicari dan dimanfaatkan secara lintas sektor melalui satu wadah yang telah dibangun oleh Diskominfo Stape yaitu Portal Satu Data Kutai Timur dengan tetap memperhatikan aspek keterbukaan informasi yang diharapkan bisa membantu pekerjaan menjadi efektif dan efisien,” ucapnya yang diuraikan melalui keterangan Kadis Kominfo Staper Kutim.

Lebih jauh Mantan Camat Rantau Pulung menuturkan, Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Timur merupakan Kunci Perbaikan Tata Kelola Dat, untuk mempertajam strategi dan fokus pembangunan, yang tentunya tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi dari semua perangkat daerah.

Sebelumnya, Ketua Panitia Aji Karmani mengatakan, kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai 4 hingga 5 Juli 2023 ini diikuti sebanyak 27 orang, yang merupakan operator portal satu data dari masing-masing Perangkat Daerah (PD) serta instansi vertical, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim serta Software House CV. Beesoft Research and Technology ( BRITECH).

Melalui kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper), menjamin informasi atau data yang disediakan pada portal satu data Kutai Timur valid dan kredibel.

Diskominfo Staper Kutai Timur menggelar pelatihan bagi operator portal satu data Kutim dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) selama 2 hari, tanggal 4 dan 5 Juli 2023 di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kutim.

Kepada seluruh operator penginputan informasi portal satu data Kutim, Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemkab Kutim, Poniso Suryo Renggono memastikan agar data yang diinput kredibel.

“Pesan saya, setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar menginput data yang akurat, kredibel dan valid serta dapat dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.

Hal itu harus dilakukan oleh setiap operator penginput portal satu data Kutai Timur sebab portal tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kutai Timur.

Namun apabila ada keluhan atau laporan dari masyarakat untuk pemerintah, masyarakat bisa melaporkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi menyampaikan penggunaan portal satu data Kutai Timur satu-satunya di Kaltim yang telah terintegrasi.

Selain itu, tahun ini seluruh OPD harus sudah menggunakan portal satu data Kutai Timur.

“Kita jamin karena data yang diberikan harus yang sudah di edit oleh kepala OPD, kalau ada kesalahan OPD yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi menyampaikan penggunaan portal satu data Kutai Timur satu-satunya di Kaltim yang telah terintegrasi.

Selain itu, tahun ini seluruh OPD harus sudah menggunakan portal satu data Kutai Timur.

“Pada 2023 awal kemarin sudah disepakati ada 2.214 jenis data dan telah disepakati oleh 65 kementerian dan lembaga beserta pokja di dalamnya, kita akan menyesuaikan data-data apa saja yang ditampilkan di portal itu,” tuturnya. (adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *