KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Pada sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur yang baru saja berlangsung turut memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada para tenaga kerja.
Pemberian jaminan kesehatan tersebut dipertegas langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kutim Sudirman Latif. “Karena jaminan kesehatan seperti BPJS sangat memberikan rasa kenyamanan bagi para pekerja sehingga iklim kondusivitas di setiap perusahaan dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.
Dirinya mengatakan jaminan kesehatan dalam hal ini pihak perusahaan berkewajiban memenuhi hak pekerja untuk mendapatkan layanan jaminan kesehatan. “Terlebih aktivitas apakah itu di tambang batu bara, perkebunan kelapa sawit, minyak dan gas, pabrik, memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi bahkan berpengaruh terhadap kesehatan pula, sehingga dibutuhkan jaminan keselamatan kerja melalui layanan kesehatan,” beber Sudirman Latif.
Sudirman Latif mengamati dari banyaknya perusahaan di Kutim sudah banyak yang memenuhi aturan terkait akan jaminan kesehatan para pekerjanya. “Jaminan kesehatan yang dimaksud meliputi rawat jalan, rawat inap serta kebutuhan akan obat – obatan bagi penyembuhan medis,” bebernya.
Ia mengungkapkan begitupula hal nya dengan klasifikasi ruang rawat inap berdasarkan grade pekerja itu sendiri. “Termasuk check medic setiap akan memasuki area kerja seperti tambang batu bara, area perkebunan sawit. Karena checkup medis penting sekali guna mendeteksi pekerja guna memastikan kondisi kesehatan. Apabila tidak alami gangguan kesehatan berdasarkan hasil rekap media kesehatannya pekerja bersangkutan diperkenankan melakukan aktivitas kerjanya,” tegas Sudirman Latif.
Sudirman Latif mengimbau kepada para pekerja yang memang belum mendapatkan jaminan kesehatan dapat proaktif menanyakan intens kepada pihak perusahaan. “Agar nantinya dapat terdaftar akan kepemilikan jaminan kesehatannya,” urainya.(adv/Diskominfo Staper Kutim)






