BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Barang bukti sabu sebanyak 2,3 kilogram dimusnahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan cara dilarutkan ke dalam kloset. Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (13/1/2021) pagi ini. Disaksikan kedua tersangka N-A (20) dan J-H (29) sindikat peredaran sabu ini digagalkan petugas di seputaran Bontang pada November 2020 lalu.
Usai dimusnahkan ke dalam air selanjutnya, barang bukti tersebut dibuang menuju kloset dan secara langsung dilakukan kedua tersangka.Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya transaksi sabu di salah satu hotel di Kota Bontang pada Rabu (25/11/2020) silam.
Ditresnarkoba Polda Kaltim lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap warga Balikpapan Barat berinisial NA. Usai mengamankan NA, petugas kembali melakukan pengembangan ke Balikpapan, tepatnya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial JH.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini ada dua paket besar dan dua paket kecil dengan dua orang tersangka. Awal kasusnya setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di seputaran Bontang pada November 2020 lalu,” terang Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Selain pihak kepolisian, kegiatan pemusnahan disaksikan pihak Pengadilan Negeri Balikpapan, begitu juga dari Kejaksaan Negeri Balikpapan serta kuasa hukum kedua tersangka.
Jaksa Penuntut Umum, Amie Noor yang turut hadir di lokasi mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka sudah rampung.
Dia mengatakan saat ini berkas tersangka sudah tahap satu dan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang diteruskan dalam persidangan.
“Dalam berkas tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Amie.(nok)