DKK Balikpapan Perketat Pengawasan Makanan Sekolah, 10 SPPG Belum Kantongi Sertifikat Higien Sanitasi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan memperketat pengawasan higienitas makanan, terutama yang diproduksi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil setelah adanya temuan di lapangan serta arahan dari pemerintah pusat agar keamanan pangan di lingkungan sekolah benar-benar terjamin.

Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengungkapkan dari total 10 SPPG yang ada, baru 8 yang beroperasi. Namun, hingga kini belum ada satupun yang memiliki Sertifikat Layak Higien Sanitasi. Sertifikat tersebut merupakan standar resmi yang menandakan sebuah penyedia layanan gizi telah memenuhi syarat kebersihan dan keamanan pangan.

Menurutnya, keterlambatan sertifikasi bukan semata akibat kelalaian, melainkan karena adanya regulasi baru yang mewajibkan pengajuan melalui Online Single Submission (OSS). “Dinas Kesehatan hanya melakukan verifikasi teknis. Untuk penerbitan sertifikat menjadi kewenangan DPMPTSP,” jelas Alwiati, Rabu (1/10/2025).

Verifikasi teknis meliputi pengecekan sarana dapur, sumber air, hingga kompetensi SDM yang terlibat. Namun, proses ini tetap membutuhkan peran aktif pengelola SPPG. “Tanpa inisiatif dari pengelola, sertifikat tidak mungkin keluar. Kami hanya bisa membantu melakukan pemeriksaan teknis setelah ada pengajuan resmi,” tambahnya.

Dugaan Kontaminasi Pangan Masih Diuji

Saat ini, DKK juga menangani dugaan kontaminasi pangan di salah satu sekolah. Sampel telah diambil dari sekolah dan SPPG penyedia makanan, namun hasil uji mikrobiologi masih menunggu sekitar tiga hari. “Kalau cara pengambilan tidak sesuai, hasilnya bisa dinyatakan tidak valid,” tegas Alwiati.

Kasus ini menurutnya menjadi peringatan penting agar semua pihak serius menjaga higienitas makanan, mulai dari penyimpanan bahan, proses memasak, hingga distribusi ke sekolah.

Kendala SDM dalam Pengawasan Harian

DKK juga menghadapi kendala keterbatasan SDM untuk pengawasan harian, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. Produksi makanan SPPG berlangsung pukul 01.00–03.00 dini hari, sehingga mustahil menugaskan petugas setiap hari. “Dengan SDM yang ada, pemeriksaan hanya bisa dilakukan di jam kerja,” ujarnya.

Meski begitu, pengelola SPPG diwajibkan menyimpan sampel makanan setiap hari sebagai langkah pengawasan tambahan. Sampel ini penting untuk pelacakan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) pangan.

Harapan Dukungan Lintas Sektor

Alwiati menegaskan, keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi perlu dukungan lintas sektor. “Kami butuh kerja sama pemerintah kota, provinsi, dan pusat agar masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, benar-benar terlindungi dari risiko pangan yang tidak higienis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *