TENGGARONG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor mewakili Pemkab Kutai Kartanegara hadir di acara Audiensi dan Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN Terkait Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Pada Kawasan Gambut Yang Berada Diluar Kawasan Hutan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (22/5/25).
Lokasi kegiatan ini digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Kadisbun M. Taufil, Edi. J dari DPPR, Baharuddin dari DPMPTSP, Wisnu Tjandra Dirut PT. Tirta Carbon Indonesia (TCI), Dir Operasional Antonius Sj dan Ovi AS. dari TCI juga tampak menghadiri kegiatan ini.
Erik Penata ruang ahli madya menjadi perwakilan Kementerian ATR/BPN menyambut rombongan.
Ketika ditemui Kadis DPMPTSP Alfian Noor menyampaikan bahwa Audiensi dan Koordinasi ini menjadi permohonan pengamanan untuk area yang sudah diadakan kerja sama antara Pemkab Kukar dengan pihak perusahaan pengembangan carbon yang memiliki luar area lahan sekitar 55 ribu hektare.
“Salah satunya tujuan Pemkab Kukar melakukan kordinasi karena kementerian ATR/BTN yang nantinya akan mengeluarkan PKKPR (dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang),” katannya.
Kekhawatiran Pemkab Kukar dalam mengamankan area yang sudah dikerjasamakan sebagai dasar dilakukannya koordinasi ini.
Dikhawatirkan akan terjadi kewenangan lain jika terjadi kewenangan di luar kewenangan Pemkab.
Sebab lahan itu belum memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sehingga rentan terjadi perjanjian lainnya.
Ia menyampaikan tentang pengelolaan carbon memiliki banyak manfaat, salah satunya berupa pemulihan lingkungan yang nantinya akan dilakukan navigasi di area -area yang rusak .
Kesejahteraan masyarakat juga bisa terbantu. Nantinya pemerintah Kabupaten Kukar juga akan mendapat dari hasil carbon. Pendapatan tersebut bisa menjadi pemasukan untuk kas daerah.






