DPRD Balikpapan Soroti Ratusan Tower Bermasalah, Potensi PAD dan Keselamatan Warga Jadi Perhatian

BALIKPAPAN-Komisi I DPRD Balikpapan mulai menyoroti persoalan perizinan menara telekomunikasi (tower) yang diduga banyak bermasalah. Dalam pertemuan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, DPRD mengungkap adanya laporan masyarakat terkait sejumlah tower dengan izin yang telah kedaluwarsa.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah awal untuk menertibkan keberadaan tower yang tersebar di kota tersebut.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa beberapa tower izinnya sudah mati. Karena itu kami undang Diskominfo untuk mendapatkan data lengkap jumlah tower di Balikpapan,” ujarnya, pada Selasa (21/4/2026).

Dari hasil awal, jumlah tower yang bermasalah disebut mencapai angka signifikan. Bahkan, diperkirakan hampir separuh dari total ratusan tower yang ada memiliki izin yang sudah tidak berlaku.

“Jumlahnya ratusan, dan yang izinnya mati ini hampir separuh lebih. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Komisi I berencana menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil para vendor penyedia layanan telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata. DPRD ingin memastikan kepatuhan terhadap perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta aspek lingkungan.

Selain itu, koordinasi lintas instansi juga akan dilakukan dengan pimpinan DPRD, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Perizinan untuk memperkuat langkah penertiban.

Danang menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berdampak pada keselamatan masyarakat. Tower yang tidak terawat berpotensi membahayakan, mulai dari risiko roboh hingga dampak lingkungan.

“Kalau tower tidak dirawat bisa keropos, lalu bagaimana kalau roboh atau tersambar petir dan menimpa warga? Siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus jelas,” katanya.

Di sisi lain, penertiban tower juga dinilai memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi perizinan.

Komisi I menegaskan tidak melarang pembangunan tower, selama seluruh aturan dipenuhi. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak vendor untuk memperpanjang izin, DPRD tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau masih bisa diperpanjang izinnya silakan. Tapi kalau tidak ada tindak lanjut, kami terpaksa ambil langkah tegas, termasuk pemangkasan atau pembongkaran,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan Kota Balikpapan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *