BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Warung Kopi (Warkop) Daeng 7 di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo RT 43 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Tengah ditutup Pemerintah Kota Balikpapan lantaran tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum. Langkah tegas ini diambil mengacu pasal 15 dan pasal 21 Peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaran ketertiban umum. Kemudian Perwali balikpapan nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Warkop Daeng tidak dapat diberikan izin karena kegiatan musik Warkop Daeng 7 membuat suara yang mengganggu lingkungan atau ketentraman masyarakat lingkungan sekitarnya terutama bagi masyarakat yang dirawat di RSUD beriman,” ujar Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy membacakan putusan Walikota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan, penutupan warkop Daeng berlaku sejak Minggu (7/2) hari ini. Penutupan ini juga akibat dari akumulasi pelanggaran selama pelaksanaan kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat diberlakukan pemkot Balikpapan. Selain itu juga berdasarkan laporan keberatan dari RSUD Beriman.
“Kegiatan musiknya mengganggu bukan hanya dirasakan RSUD tapi juga warga sekitarnya.Sebelum dilakukan penutupan oleh petugas warkop tersebut sudah berulang kali ditegur, tapi tak dihiraukan sehingga diambil langkah tegas dengan penutupan. Bukan hanya untuk warkop daeng, bagi warkop atau cafe lain yang melanggar ketertiban, tak miliki izin dan tidak menjalankan prokes ya akan kita tutup juga,” pungkas Rizal.