Kapolda Kaltim Tegaskan Malam Tahun Baru Warga di Rumah Saja

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan perayaan malam pergantian tahun baru 2021 kepada warga untuk tidak menggelar perayaan di jalan, tempat hiburan, hotel dan di berbagai lokasi hiburan yang menimbulkan potensi berkumpul di tengah pandemi covid-19 sesuai Maklumat Kapolri.  “Ke depan kita menghadapi perayaan malam Tahun Baru. Kita sudah ingatkan warga untuk tidak menggelar kegiatan perayaan besar,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak saat konferensi pers akhir tahun 2020 di ruang Mahakam Polda Kaltim, selasa (29/12) pagi.

Langkah mengantisipasi penekanan persebaran covid-19 di seluruh wilayah kota dan kabupaten di Kaltim ini pihaknya telah memerintahkan para Kapolres di masing-masing satuan wilayah mendatangi para pengelola tempat wisata, tempat hiburan untuk memberikan masukan dan imbauan agar tidak memberikan ruang pengunjung berkumpul.”Saya sudah perintahkan para Kapolres sejak awal untuk ketemu para pimpinan tempat wisata, pengelola hotel dan pemilik  tempat hiburan yang memiliki potensi berkumpul didatangi. Ingatkan untuk tidak ada kegiatan atau perayaan atau apapun yang sifatnya mengumpulkan orang,” tegas dia.

Dia pun mengapresiasi langkah tegas Walikota Balikpapan Rizal Effendi menutup Lapangan Merdeka pada saat malam pergantian tahun baru nanti dengan mengeluarkan surat edaran.
Untuk itu, pihaknya sebagai langkah sinergi pemerintah kota Balikpapan akan menurunkan personil guna mengawasi jalannya penutupan. Dia berharap, di daerah lain juga melakukan penerapan serupa guna mencegah potensi warga untuk berkumpul saat malam pergantian tahun.
” Seperti surat edaran Walikota Balikpapan saya kira sangat baik menutup lapangan medeka pada malam tahun baru. Kita menurunkan personil sejak awal dan melakukan langkah peringatan jangan ada kumpul,” ujar dia.
Malam tahun baru 2021 di seluruh daerah di Indonesia dipastikan tanpa ada pesta kembang api. Kalaupun ada yang menyalakan kembang api, tidak dilakukan berkerumun melainkan di rumah masing-masing.
Kebijakan tersebut dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis pun telah mengeluarkan maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 dan tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021
“Saya juga minta jajaran kami bersosialisasi dari sekarang kepada masyarakat agar tahu tempat hiburan ditutup jadi lebih baik rayakan di rumah saja atau bersama keluarga di rumah,”tutupnya. (nok)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *