JAKARTA-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita ponsel dan seperangkat komputer milik MDF, tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020). “Barang bukti yang ada, handphone, sim card, perangkat PC (komputer), kemudian kami ada akta kelahiran untuk mengetahui umur berapa, kemudian satu buah KK (kartu keluarga),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021). Dari pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak berusia 8 tahun.
Sejak saat itu, kata Argo, pelajar kelas III SMP di Cianjur itu mulai belajar cara mengelabui, termasuk cara membuat nama akun palsu di dunia maya. “Dia lakukan semuanya ini. Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, tapi ternyata terdeteksi juga,” kata Argo. Akibat perbuatannya, MDF disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, MDF juga dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Kasus parodi ini bermula ketika MDF mengunggah konten video di kanal YouTube dengan menggunakan nama NJ, teman dunia mayanya yang berada di Malaysia. Dalam unggahannya, MDF ternyata mencatut lokasi dan nomor Malaysia. Konten yang diunggah MDF kemudian membuat NJ marah. NJ tidak tinggal diam. Dia kemudian membuat konten serupa dengan mengedit isi konten yang sudah dibuat MDF. NJ lalu menambahkan gambar babi dalam video yang disuntingnya.
Saat ini, Polisi Di-Raja Malaysia (PDRM) sudah menangkap NJ di Sabah, Malaysia. Kasus parodi lagu Indonesia Raya telah menggegerkan masyarakat Indonesia dan Malaysia. Video parodi lagu Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.
sumber :https://nasional.kompas.com/read/2021/01/01/18064221/polisi-sita-ponsel-dan-komputer-milik-tersangka-kasus-parodi-lagu-indonesia.