JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai terduga pelaku yang memparodikan lagu kebangsaan ” Indonesia Raya”. Penangkapan tersebut terjadi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020) malam. “Diamankan pelaku di Cianjur,” ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo melalui pesan singkat, Jumat (1/1/2021).
Listyo menjelaskan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan terhadap penangkapan pelaku pertama oleh Polisi Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia. “Hasil pengembangan dan kerja sama dengan PDRM terhadap pelaku yang sudah diamankan dan diperiksa di Malaysia,” kata Listyo. Adapun penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sebelumnya, kasus parodi lagu Indonesia Raya telah menggegerkan masyarakat Indonesia dan Malaysia. Baca juga: Diduga di Malaysia, Apakah Indonesia Bisa Menghukum Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya? PDRM telah bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. Dari penyelidikan ini menemukan jika pelaku parodi bukanlah warga Malaysia, melainkan warga negara Indonesia (WNI). PDRM sendiri telah menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah, yang juga salah satu tersangka kasus tersebut. “Tersangka ditahan di Sabah, pada Senin (28/12/2020) dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam kasus ini,” kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama. Video parodi lagu Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.
sumber: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/01/16024301/pelaku-parodi-lagu-indonesia-raya-ditangkap-di-cianjur.