BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali mengatakan, pihaknya mendukung penuh Surat Edaran KPK Nomor 7 yang menekankan pencegahan praktik penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Surat edaran dari KPK tersebut menegaskan bahwa tidak ada lagi celah untuk bermain-main dalam proses penerimaan SPMB. Kami mendukung penuh kebijakan itu dan berharap pelaksanaannya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Gasali usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Disdik Kota Balikpapan, Selasa (9/6/2026).
DPRD Turun Langsung Awasi SPMB
Gasali menegaskan seluruh pihak telah berkomitmen mewujudkan proses penerimaan murid yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh penyelenggara. DPRD juga akan turun langsung memantau jalannya SPMB untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
“Kita sepakat bahwa penerimaan siswa tahun ini harus akuntabel, transparan, dan bersih. Karena itu, pengawasan harus dilakukan bersama-sama,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan media massa ikut mengawasi proses penerimaan murid baru. Setiap indikasi pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan diminta segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada temuan atau penyelewengan, mari kita tuntaskan bersama. Media juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan di lapangan,” katanya.
Pelanggar SPMB Terancam Sanksi
Selain pengawasan dari DPRD, penyelenggara SPMB juga telah menyatakan kesiapannya memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Gasali mengatakan, hal tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan aturan penerimaan murid baru benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu.
“Dalam rapat tadi, penyelenggara SPMB telah menjamin bahwa apabila ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi IV berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung dengan prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik di Kota Balikpapan.
DPRD juga menegaskan proses penerimaan murid baru harus bebas dari intervensi maupun kepentingan pihak tertentu agar setiap calon siswa memperoleh kesempatan sesuai aturan yang telah ditetapkan.






