BALIKPAPAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat integritas dan menutup celah korupsi di Kalimantan Timur. Dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Daerah Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2025, “Sinergi Dan Kolaborasi dalam Upaya Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Bebas Korupsi,” di Balikpapan (10/9/2025), KPK memaparkan data capaian, titik rawan korupsi, serta strategi pencegahan yang harus segera diimplementasikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa Kalimantan Timur memiliki potensi besar untuk menjadi daerah maju, namun potensi tersebut harus dibarengi dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. dalam.
“Pejabat seharusnya menjaga integritas. Tidak terjebak dalam sistem yang dilahirkan dengan celah. Paham tata kelola adalah kewajiban. Menjalankan tugas dengan integritas adalah keniscayaan,” tegas Setyo kepada peserta kegiatan yang terdiri dari anggota DPRD dan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Timur.
Capaian MCP dan SPI: Masih Perlu Perbaikan
Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, Kalimantan Timur mencatat capaian MCP rata-rata sebesar 80,35 dan SPI sebesar 69,95 dari skala 100. Skor SPI Provinsi itu menandakan daerah ini masih berada di zona waspada.
Kota Bontang dan Balikpapan menjadi daerah dengan capaian skor MCP tertinggi, masing-masing 95,47 dan 95,34. Namun, skor MCP beberapa daerah seperti Kabupaten Kutai Timur 61,54 serta Mahakam Ulu 66,76, menunjukkan skor rendah, yang menandakan perlunya peningkatan tata kelola dan pengawasan internal.
Tata kelola dan pengawasan internal itu termasuk dalam delapan fokus intervensi MCP yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.
Celah Korupsi yang Harus Diantisipasi
KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi yang perlu diwaspadai oleh pemerintah daerah, antara lain: jual beli jabatan di lingkungan birokrasi; konflik kepentingan dalam kebijakan publik; penyalahgunaan dana hibah, bansos, dan APBD; manipulasi laporan keuangan dan PAD; korupsi dalam pengadaan barang dan jasa; suap dan gratifikasi dalam perizinan usaha; pungutan liar di layanan publik
Sementara itu, sepanjang 2023–2025, KPK menerima 80 pengaduan dari masyarakat terkait Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kota Balikpapan (44 pengaduan), Kutai Kartanegara (31), dan Kutai Timur (29) menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi. Hal ini menunjukkan masih adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Jenis pengaduan yang masuk mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran, gratifikasi, suap, serta pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menekankan pentingnya penguatan sistem pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Pengaduan masyarakat ini menjadi sinyal adanya celah korupsi yang perlu diantisipasi. Perlu strategi dan atensi penuh dari semua pihak terutama penyelenggara negara menutup celah ini. Mulai mengedepankan transparansi, regulasi yang jelas dan akuntabilitas. Pengasawan juga harus berjalan tanpa intervensi dan kepentingan apa pun,” pesan Setyo.
Selanjutnya iya menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika di podium, melainkan aksi nyata yang harus dimulai dari sistem dan komitmen para pemimpin daerah. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan digitalisasi layanan publik, meningkatkan transparansi anggaran, dan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Harapan dari Pemerintah Daerah
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dan membangun birokrasi yang bersih.
“Kami akan memperkuat peran inspektorat, mendorong pelaporan LHKPN dan gratifikasi secara terbuka, serta memastikan tidak ada jual beli jabatan. Kalimantan Timur harus menjadi contoh tata kelola yang baik,” ujar Rudy Mas’ud.
Dengan sinergi antara KPK dan pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, Kalimantan Timur diharapkan mampu menutup celah korupsi dan menjadi daerah yang maju, sejahtera, dan berintegritas.