Langsungkan Resepsi Pernikahan Disdukcapil Kutim Langsung Keluarkan eKTP dan KK Baru

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Bagi pasangan mempelai pria dan wanita yang melangsungkan akad nikah, maka Pelayanan kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus ditingkatkan. Satu progres terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan langsung melakukan pendataan bagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut.

Yang mana layanan tersebut Disdukcapil Kabupaten Kutim bekerja sama dengan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutim, telah menjalankan kemudahan dan peningkatan pelayanan dokumen kependudukan tersebut.

Seperti halnya pada peluncuran kegiatan ini yang sempat dilangsungkan di Jalan Poros SP 1 Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau. Tepatnya saat Rika Aryanti putri dari Pj Seskab Kutim Yuriansyah, usai melakukan akad nikah dengan lelaki pilihannya yakni Feri Andriawan. Bupati Drs H Ardiansyah Sulaiman, M.Si didampingi Wakil Bupati DR H Kasmidi Bulang, ST., MM, seusai akad kedua mempelai langsung mendapatkan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP-el baru untuk keduanya.

“Ini momen pertama program terpadu Pemkab Kutim antara Kemenag dan Disdukcapil. Pada saat pernikahan berlangsung Kemenag mengeluarkan buku nikah, Disdukcapil langsung mengeluarkan KTP-el dan KK,” ucap Bupati Kutim mengisahkan kembali pengalaman secara terpisah, Jumat (1/12/2023).

Di KTP-el baru langsung tertera status menikah, dan KK baru diberikan kepada kedua mempelai. Resmi lepas dari status di KK lamanya saat masih bergabung dengan orang tua.

“Saya berharap program pelayanan kependudukan ini, dapat berjalan dengan segera untuk kecamatan yang berada di pesisir maupun pedalaman Kutim. Walau memang saat ini, akan berjalan di beberapa kecamatan yang memiliki fasilitas mencetak KTP-el dan KK secara mandiri,” terang Bupati Ardiansyah

“Kali ini diberikan kepada Feri Andriawan dan istri. Saya serahkan ya,” ujar Ardiansyah Sulaiman.

Sementara Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan program ini akan berkelanjutan dengan menyasar 18 kecamatan di Kabupaten Kutim.

“Tentunya melalui program (dengan Kemenag Kutim) ini pemutakhiran data dukcapil semakin cepat. Khususnya status bari bagi pasangan suami istri yang baru saja menikah,” sebutnya.

Syaratnya sudah pasti sebelum pernikahan dilaksanakan, sudah melaporkan perihal rencana pernikahannya. Hingga pernikahan selesai dilangsungkan.(adv/diskominfo staper kutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *