TENGGARONG, kaltimonline.com– Lurah Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara Agus Santosa meminta seluruh RT yang mendapat program PTSL gratis dari Kementerian agar menyesuaikan biaya yang dikeluarkan warga dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Kalau berdasarkan SKB 3 Menteri itu biayanya Rp250 Ribu. Kalau memang ada biaya lebih, itu ya monggo urusan RT dan pemilik sertifikat,” papar Agus.
Di Kelurahan Sungai Merdeka ada 15 RT yang mendapatkan program PTSL gratis. “Jumlahnya ratusan, yang pasti untuk RT-nya ada 15 semuanya,” jelasnya.
Berkaitan dengan keluhan pajak terhutang pada sertifikat PTSL sudah sesuai dengan SKB 3 Menteri, pajak terhutang tidak dikenakan biaya.
“Pajak terhutang akan dibayar oleh pemerintah. Jadi PPHTB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan) dibayarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Pemohon dalam hal ini pemilik sertifikat bisa langsung mengurus administrasinya ke Bapenda Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian pemohon bisa langsung menuju BPN untuk memberi tahu jika pengurusan PPHTB telah diselesaikan.
“Nanti di BPN akan diberi stempel lunas. Jadi meski sudah dibayar pemda, tapi adminitrasi harus tetap berjalan,” ucap Agus.
Sementara terkait dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sertifikat PTSL, Agus mengatakan itu di luar kewenangannya.
“Itu diluar kewenangan kami di kelurahan, karena yang menentukan hal itu adalah Otorita sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Tapi namanya regulasi suatu saat pasti bisa berubah,” jelasnya.(adv/diskominfo kukar)






