BALIKPAPAN,kaltimonline.com- Pergantian malam tahun baru, Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberlakukan jam malam, aktivitas masyarakat paling lama pukul 22.00 Wita. Pada jam tersebut, masyarakat juga diminta agar telah berada di rumah dan tidak berada di luar rumah. Keputusan ini ditegaskan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam Konfrensi Pers, Kamis (30/12/2020).
” Pemerintah Kota Balikpapan akan berlakukan jam malam saat malam tahun baru hingga pukul 10 malam, Jadi pukul 9.30 malam kita sudah bergerak mengingatkan kegiatan-kegiatan di luar rumah harus sudah disiapkan untuk ditutup” kata Rizal Effendi.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu menegaskan, nantinya Satgas Penanganan Covid-19 akan turun ke lapangan memastikan semua aktivitas masyarakat sudah tidak ada lagi melewati pukul 10 malam. “Kita berharap masyarakat sampai pukul 22.00 Wita sudah tidak boleh ada lagi kegiatan diluar rumah, Satgas Kecamatan, Satgas Kelurahan akan bergerak,” tegas Rizal.
Dia mengatakan, langkah kebijakan yang diambil Pemkot Balikpapan saat pergantian tahun baru ini guna mencegah penularan covid-19 yang kini kian mengkhawatirkan. “Kami mohon betul kepada masyarakat mematuhinya, demi kita menekan angka yang terkonfirmasi positif,” pintanya.
Rizal juga mengingatkan, tidak boleh ada kegiatan di rumah yang berpotensi terjadi kerumunan karena akan dibubarkan. “Tidak dibenarkan, kalau di rumah dijadikan tempat kumpul sama saja bisa dibubarkan petugas juga,” ujarnya.
Namun Rizal masih memberikan toleran jika kegiatan di rumah hanya untuk keluarga terdekat. “Kalau di rumah, ditempat tertentu kalau Cuma anggota keluarga silahkan. Tapi tidak boleh lagi mengundang yang lain,” ujarnya.
“Poinnya jangan kita berkumpul, jangan kita berkerumun. Karena itu sangat efektif untuk menularkan covid-19.” tutupnya.(nok)