MODANTARA Soroti Rencana Batas Komisi Ojol 8 Persen, Dinilai Berisiko bagi Ekosistem Digital

BALIKPAPAN— Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia angkat suara terkait rencana pembatasan komisi platform transportasi online yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena dinilai dapat berdampak luas pada keberlangsungan industri.

MODANTARA menyatakan menghormati perhatian Presiden terhadap kesejahteraan mitra pengemudi, yang selama ini menjadi tulang punggung ekosistem mobilitas dan pengantaran digital. Namun, mereka mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan efek domino.

Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas industri jika diterapkan tanpa dasar data yang kuat.

“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

MODANTARA menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan mitra tidak bisa dilihat hanya dari besaran komisi. Ekosistem digital juga mencakup biaya besar seperti pengembangan teknologi, keamanan, layanan pelanggan, sistem pembayaran, hingga perlindungan risiko.

Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital melibatkan sekitar 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif. Selain menjadi sumber penghasilan, sektor ini juga berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap perputaran ekonomi nasional serta menopang jutaan pelaku UMKM.

Organisasi tersebut menilai, jika batas komisi 8 persen diterapkan, ruang operasional platform bisa terpangkas hingga 60 persen. Dampaknya, perusahaan kemungkinan harus menyesuaikan model bisnis, termasuk menaikkan tarif, mengurangi insentif, hingga menurunkan kualitas layanan.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat persaingan antar platform yang selama ini mendorong inovasi. Dari sisi global, rata-rata komisi platform berada di kisaran 15 hingga 30 persen, sehingga batas terlalu rendah juga bisa memengaruhi minat investasi di Indonesia.

MODANTARA juga mengungkapkan hingga kini belum menerima salinan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, sehingga pelaku industri belum dapat mempelajari secara rinci aturan tersebut.

Meski begitu, MODANTARA menyatakan terbuka untuk berdialog dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan guna mencari solusi yang seimbang.

“Kami meyakini niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra tidak boleh berubah menjadi krisis baru. Kebijakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional,” kata Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *