Pemkab Kukar Apresiasi Dukungan DPRD dalam Raperda Pembentukan Tujuh Desa

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), melalui Sekretaris Daerah Sunggono, menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda pembentukan tujuh desa baru. Sambutan ini menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Ke-9, Rabu, 18 Juni 2025.
Tujuh desa yang diusulkan adalah:
•Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak)
•Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu)
•Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)
•Desa Tanjung Barukang (Anggana)
•Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu)
•Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan)
•Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
Sunggono menuturkan bahwa masukan dari DPRD akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan dan proses konsultasi dengan instansi pembina. Meski sejumlah catatan dianggap signifikan, Pemkab menyampaikan tanggapan secara garis besar tanpa mengurangi rasa hormat terhadap masukan tersebut.
Landasan hukum dan proses partisipatif
Proses pembentukan desa baru mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Seluruh desa diawali sebagai desa persiapan, ditetapkan melalui Peraturan Bupati, dan dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa. Tahapan ini telah diverifikasi oleh BAPEMPERDA DPRD dan didukung kajian dari Tim Penataan Desa (DPMD).
Hasil kajian yang disampaikan bersamaan dengan nota pengajuan Raperda pada 4 Februari 2025 menyimpulkan bahwa ketujuh desa persiapan tersebut layak atau sangat layak untuk menjadi desa definitif.
Pembatasan wilayah dan masyarakat adat
Pemkab memastikan bahwa batas wilayah tujuh desa baru tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Batas tersebut telah diatur melalui Peraturan Bupati dan disertai peta wilayah yang telah dikonsultasikan secara matang. Meski demikian, catatan terkait IKN tetap akan dibahas dalam konsultasi lebih lanjut dengan OIKN dan instansi pembina.
Selain itu, meski yang dibentuk adalah desa administratif, hak-hak masyarakat adat tetap diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *