Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah Bahas Hasil Musrenbang Kecamatan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk membahas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan, pada beberapa hari lalu. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda, Kompleks Perkantoran Bupati Kukar.

Forum tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, didampingi para asisten Setdakab Kukar, serta diikuti oleh sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa baik secara langsung maupun virtual.

Dalam paparannya, Sekda menekankan pentingnya perencanaan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan partisipatif, katanya, harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan guna memperoleh aspirasi masyarakat dan menciptakan rasa memiliki terhadap program pembangunan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah harus dilakukan melalui sinkronisasi kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan kewilayahan. Hal ini dicapai dengan memperkuat proses partisipatif serta menganalisis permasalahan berdasarkan data dan informasi yang valid, aktual, dan berbasis kebutuhan.

Selain itu, optimalisasi peran camat menjadi perhatian utama dalam forum ini. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, camat berperan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Penguatan kecamatan dalam pembangunan wilayah juga harus dilakukan dengan mendorong penyediaan data pembangunan yang akurat dan optimalisasi pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat berdasarkan kebutuhan daerah, potensi, serta karakteristik wilayah.

Peran kecamatan juga diperkuat dalam mengintegrasikan kebijakan pemerintah daerah dan desa agar selaras dalam satu sistem yang terintegrasi. Efektivitas serta efisiensi pengalokasian anggaran pada perangkat daerah dan desa menjadi aspek penting dalam kebijakan ini. Selain itu, camat bertugas menyampaikan hasil Musrenbang desa, kelurahan, dan kecamatan pada Pra Forum Perangkat Daerah sebagai bagian dari upaya mengawal aspirasi masyarakat.

Bagi perangkat daerah, Sekda menekankan agar seluruh kepala perangkat daerah mencermati setiap usulan masyarakat yang telah dibahas di tingkat kecamatan. Usulan tersebut harus ditelaah dan diverifikasi berdasarkan pendekatan teknis dengan mengutamakan pemerataan pembangunan yang berkeadilan serta memastikan keselarasan dengan target kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah dan perangkat daerah (RPJMD/Renstra-PD).

“Selain itu, penting untuk memperhatikan pedoman pencegahan korupsi berikut indikator-indikatornya,” pungkasnya.(*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *