Pemkab Kukar Jalin Kerjasama dengan PT Tirta Carbon Indonesia untuk Perdagangan Karbon di Lahan Gambut

TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Tirta Carbon Indonesia untuk melakukan kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan di lahan gambut yang berada di luar kawasan hutan di wilayah Kukar. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT. Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra di Pendopo Odah Etam Tenggarong, pada Selasa (6/5/2025).

Bupati Edi Damansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa isu global terkait kelestarian lahan gambut sudah menjadi perhatian penting sejak beberapa dekade lalu. Salah satu langkah awal pengelolaan lahan gambut dan konservasi lahan basah dimulai pasca kebakaran besar yang melanda Indonesia pada tahun 2015. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), antara 2015 hingga 2019, kebakaran lahan di Indonesia mencapai sekitar 4,4 juta hektar, dengan sekitar 50% di antaranya adalah lahan gambut.

Di Kabupaten Kukar sendiri, luas lahan gambut mencapai 110.094 hektar, atau sekitar 4,04% dari total luas wilayah kabupaten. Lahan gambut ini tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis. Kerjasama dengan PT. Tirta Carbon Indonesia ini merupakan investasi baru dalam bidang perdagangan karbon, yang difokuskan pada penghijauan dan pelestarian lingkungan.

Bupati Edi menekankan pentingnya dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah Kabupaten, Kecamatan, hingga kepala desa untuk memastikan pelaksanaan kerjasama ini berjalan dengan baik. Karena perdagangan karbon adalah hal yang masih baru, maka keberhasilannya akan sangat bergantung pada komitmen bersama.

Selain itu, Bupati Edi berharap agar masyarakat juga ikut mendukung rencana investasi karbon ini, yang diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Pemkab Kukar sudah menunjukkan perhatian serius terhadap pengelolaan rawa dan gambut, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.

Kerjasama ini sejalan dengan kebijakan nasional, di mana Pemerintah Republik Indonesia mengatur perdagangan karbon melalui PermenLHK Nomor 7 Tahun 2023, yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025. Kerjasama dengan PT. Tirta Carbon Indonesia ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemkab Kukar dalam mendukung pelestarian rawa dan gambut serta mengurangi dampak perubahan iklim dan emisi gas rumah kaca.

Bupati Edi berharap kerjasama ini bisa membawa dampak positif dalam hal peningkatan investasi daerah, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.

Dalam acara penandatanganan tersebut, hadir juga Sekda Kabupaten Kukar H. Sunggono, Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, serta Camat dan Kepala Desa dari wilayah yang memiliki lahan gambut.(*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *