Pemkab Kukar Mengaku Siap Dukung Pembentukan Wilayah IKN, Dorong Percepatan Program Otorita IKN

TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengaku siap untuk memberi dukungan program percepatan pembentukan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dukungan yang diberikan termasuk mendorong percepatan pembentukan wilayah delineasi IKN di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 15 Kelurahan/desa yang terpotong delineasi IKN.

“Pada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,” ungkap Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Dafip Haryanto.

Hal itu disampaikan Dafip Haryanto ketika ia mengikuti kegiatan Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).

Seperti kesepakatan yang lalu menyatakan OIKN agar mensosialisasikan kepada pemerintah Kelurahan/desa serta kecamatan yang masuk dalam batas delineasi IKN.

Dimana ada 15 wilayah Kukar yang masuk dalam delineasi IKN. Sekarang ini sedang menegaskan batas wilayah delinaesi IKN di Kecamatan Loa Janan.

Di 15 Desa/Kelurahan yang terpotong delineasi IKN ada 3 desa/kelurahan yang sebagian besar penduduknya berada di dalam delineasi IKN. Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam dan Kelurahan Dondang merupakan ketiga desa/kelurahan yang ada dalam delineasi IKN.

Oleh sebab itu, penamaannya dapat dipakai oleh IKN.

“Untuk Desa Batuah yang terpotong delineasi IKN 60 persen, IKN dapat menggunakan nama Iain. Nama Desa Batuah tetap digunakan Oleh Kabupaten Kukar dengan wilayah 40 persen yang terbagi,” ujarnya.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto menuturkan bahwa kunjungan bersama dengan Pemkab Kutai Kartanegara yang meliputi perangkat kelurahan/desa Wilayah di Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar dalam rangka menegaskan kembali wilayah yang terpotong delineasi IKN.

Di 15 Desa/Kelurahan yang terpotong delineasi IKN, ada 8 desa/kelurahan yg seluruh penduduknya berada diluar delineasi IKN. Oleh karena itu, penamaan desa/kelurahannya dikembalikan ke Kabupaten Kutai Kartanegara.

Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, Kelurahan dan Desa Muara Kembang merupakan 8 Desa/Kelurahan yang semua penduduknya diluar delineasi IKN.

“Untuk tiga desa/kelurahan yang seluruh penduduknya berada di dalam delineasi IKN maka penamaan desa/kelurahannya dapat digunakan di IKN yaitu, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir dan Kelurahan Muara Jawa Tengah,” ujarnya.

Sesuai hasil koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar terhadap 15 Desa/Kelurahan terpotong yang masuk delineasi IKN akan dilaksanakan penataan desa/kelurahan yang masuk delineasi IKN.

Dia menyarankan Wilayah Kecamatan Muara Jawa yang wilayahnya hanya tersisa 2 kelurahan di Kabupaten Kukar agar bergabung dengan Kecamatan Sanga Sanga.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara juga diminta agar merevisi serta melakukan pembentukan regulasi penegasan batas serta penataan wilayah kecamatan, desa/kelurahan di wilayahnya masing-masing sebab adanya IKN.

Di akhir acara diadakan kunjungan bersama batas wilayah Kabupaten Kukar dan IKN.

Kegiatan ini juga tampak dihadiri Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto, Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Loa Janan Heri Rusnadi, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Stepanus Tung Liah, Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, Danramil Loa Janan Kapten Inf Bahri Yus Mulyanto, Kades wilayah Loa Janan beserta Pemerintahan desa Muara Jawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *