Pemkab Kutai Kartanegara Siapkan Tiga Lokasi untuk Program Sekolah Rakyat

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung penuh program Sekolah Rakyat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih. Dalam upaya mendukung pendidikan untuk warga kurang mampu, Pemkab Kukar telah menyiapkan tiga lokasi untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Sekretaris Kabupaten Kukar, Dr. Sunggono, bersama Plt. Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherman, menjelaskan bahwa dua lokasi sekolah rakyat berada di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong. Sementara satu lokasi lainnya terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

Di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Pemkab Kukar menyiapkan lahan seluas 10,65 hektar untuk pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA dengan masing-masing tiga rombongan belajar (rombel). Sementara di Desa Tanjung Limau, Pemkab Kukar menyiapkan lahan seluas 14,27 hektar untuk jenjang SMP dan SMA, masing-masing tiga rombel.

Sunggono berharap dukungan semua pihak agar program Sekolah Rakyat ini dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan untuk membantu pengentasan kemiskinan di Kukar melalui jalur pendidikan. Program ini akan berlangsung gratis bagi warga yang membutuhkan.

Selain itu, Sunggono juga menyampaikan bahwa verifikasi usulan dan penandatanganan berita acara terkait lahan yang digunakan untuk sekolah rakyat telah dilakukan oleh Pemkab Kukar bersama fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan lembaga terkait lainnya. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan yang diusulkan telah dihibahkan oleh PT. Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar berdasarkan naskah hibah (eks HGU) dan bergerak di bidang pertambangan. Sedangkan untuk lahan tahap kedua, milik Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, masih dalam proses legalisasi aset.

Sunggono menambahkan bahwa untuk memastikan keberlangsungan program Sekolah Rakyat, Pemkab Kukar akan menyerahkan tanah atau bangunan yang digunakan untuk sekolah rakyat melalui mekanisme hibah ke Kementerian Sosial RI dalam jangka waktu maksimal tiga tahun setelah perjanjian pinjam pakai ditandatangani.

Dengan adanya dukungan penuh dari berbagai pihak, program Sekolah Rakyat di Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh akses pendidikan yang lebih baik.(*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *