Penyandang Disabilitas Dibekali Pendidikan Politik Jelang Pemilu 2024

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Baru – baru ini digelar sosialisasi Pendidikan Politik di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersinergi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol).

Kegiatan sosialisasi Pendidikan Politik mengusung tema meningkatkan peran dan partisipasi politik kaum disabilitas untuk Pemilu serentak Tahun 2024, kegiatan diikuti oleh 70 orang peserta disabilitas dari siswa dan siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kutim, SLB Bahasa Kasih Sangatta, dan Binaan Bina Sosial Kabupaten Kutim.

Di lain kesempatan, KALTIMONLINE.COM mewawancarai terpisah Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Setkab Kutim, Sulastin mewakili Bupati Kutim, Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si, Rabu (15/11/2024) yang mengatakan
bahwa pemerintah sangat menyambut baik karena sosialisasi ini dapat berjalan baik dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kaum disabilitas.

“Dari kegiatan yang baru saja berlangsung dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kaum disabilitas tentang hak dan tanggungjawab dalam berdemokrasi khususnya di pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang,” ucap Sulastin.

Dia menjelaskan bahwa kaum disabilitas menjadi kelompok yang sering kali terabaikan dalam perlihatkan politik.

“Pada hal undang undang no 8 tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak hak politik sebagai penyandang disabilitas, salah satunya adalah memperoleh pendidikan politik,” jelasnya.

Dia menyebutkan, banyak kendala yang dihadapi oleh kaum disabilitas dalam partisipasi politik yang menyebabkan secara terpaksa meminta bantuan kepada orang lain. Untu itu, dalam pemilihan nantinya, kaum disabilitas disebut membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda sesuai dengan hambatan-hambatan yang terjadi.

“Salah satu pemenuhan hak politik kaum disabilitas adalah mendapatkan aksesibilitas nonfisik merupakan pendidikan pemilu, penyampaian informasi terkait seperti ketentuan ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan pemilu,” tuturnya.

Sulastin menabahkan, dalam kegiatan ini ada hubungannya juga dengan pemberdayaan perempuan. Sulastin sendiri juga menjabat sebagai PLT di Dinas Pemberdayaan Perempuan.

“Ada tupoksi kami juga dalam hal ini, perlu diketahui bahwa yang tertuang dalam undang-undang no 8 tahun 2016, ada beberapa hak dalam penyandang disabilitas hak kesetaraan dan non diskriminasi, jadi bangsa Indonesia tidak ada perbedaan mau dari suku, ras, bangsa, agama, dan cacat mental maupun fisik,” tutup Sulastin. (adv/diskominfo staper kutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *