Percantik Kota, Pemkot Balikpapan Wajibkan Penggunaan Reklame Digital 

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan semua reklame manual harus beralih ke reklame digital.

Wali Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Surat edaran yang telah ditandatangani pada 12 Mei 2023 tersebut mengatur tiga poin penting terkait penataan reklame.

Pertama, pemkot Balikpapan tidak menerbitkan lagi perpanjangan izin atau izin baru pembangunan reklame, kecuali untuk izin penyelenggaraan reklame dalam bentuk media reklame digital.

Kedua, meminta seluruh pelaku usaha reklame untuk merencanakan secara bertahap pergantian atau izin ulang dari media reklame manual menjadi media reklame digital.

Ketiga, pemerintah kota tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok di seluruh ruas jalan dalam kota Balikpapan.

Tiga kebijakan baru tersebut sebagai upaya penataan kota yang disesuaikan dengan era digitalisasi smart city serta pelaksanaan program Kawasan Sehat tanpa Asap Rokok (KSTR).

“Kami mengimbau iklan untuk beralih kepada Videotron tidak lagi menggunakan tiang yang sudah ada maupun memasang tiang baru,” kata Plt Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham kepada wartawan,Sabtu (18/11/2023).

Ia menambahkan, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk memperindah Kota Balikpapan.(adv) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *