BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Pemerintah Kota Balikpapan berencana memberikan relaksasi tarif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut diberikan sebagai upaya dari pemerintah untuk menyikapi rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2024 mendatang.
Sehingga tidak mempengaruhi besaran PBB yang harus dibayar oleh masyarakat.
Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idam memastikan kenaikan NJOP tidak akan menaikan besaran PBB yang harus dibayar masyarakat.
Menurut Idam, pihaknya saat ini
tengah menyiapkan relaksasi kepada masyarakat. Kebijakan ini diberikan untuk menghindari kenaikan PBB, meski NJOP mengalami kenaikan.
Sebagai langkah awal, Idam menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait rencana penerapan kenaikan NJOP yang akan diterapkan.
Kenaikan ini diberlakukan menyesuaikan dengan aturan baru yang akan ditetapkan sesuai Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang diberlakukan efektif pada 5 januari 2024.
“Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait persiapan untuk penerapan PBB di tahun depan.Karena di tahun depan ada perubahan tarif, yang dilakukan berdasarkan undang-undang baru terkait PDRB,” ucapnya ketika diwawancarai wartawan, Sabtu(18/11/2023).
Ia memastikan, meski diterapkan kenaikan NJOP tidak akan berdampak pada kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Besaran PBB yang dibayar yakni sama dengan besaran PBB tahun sebelumnya.
“Saat ini kita sedang sosialisasi untuk kenaikan NJOP. Cuman untuk pbb-nya kita akan paham dengan tarif yang sama di tahun sebelumnya atau di tahun ini,” ujarnya.(adv)






