BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan izin baru atau perpanjangan baliho reklame konvensional.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melalui surat edaran mengimbau agar semua baliho reklame yang terpasang selama ini diganti videotron.
Imbauan ini disampaikan kepada pengusaha advertising atau periklanan secara bertahap agar memasang iklan dengan videotron.
Plt Kepala BPPDRD Idham mengatakan, mengikuti surat edaran tersebut maka pengusaha advertising tak bisa lagi membangun tiang baliho konvensional seperti biasa. Sebab Pemkot Balikpapan tidak lagi memberikan izin. Begitu pula untuk perpanjangan izin baliho.
Namun izin akan diberikan DPMPTSP untuk membangun tiang videotron sesuai anjuran kepala daerah.
“Tujuannya untuk memperindah dan mempercantik kota,” ucapnya,Sabtu (18/11/2023).
Walau tentu pengusaha maupun pengguna iklan videotron akan membutuhkan biaya yang lebih besar.
Dia menjelaskan, aturan pajak reklame dari baliho menjadi videotron tidak mengalami perubahan. Tarif pajak reklame yang ditetapkan Pemkot Balikpapan tetap 10 persen. Artinya yang membedakan hanya tarif videotron lebih besar dibanding baliho biasa.
Sehingga saat pengusaha advertising berkontrak dengan klien, total pembayaran akan dikenakan 10 persen untuk pajak reklame. “Jadi tarif pajaknya sama 10 persen, cuma kontrak iklan pasti nominalnya berbeda dari baliho menjadi videotron. Perhitungan lebih mahal biayanya,” ungkapnya.
BPPDRD telah melakukan intensifikasi untuk menjaga potensi pajak reklame. Misalnya personel yang terus menerus rutin pemeriksaan ke lapangan. Kemudian melakukan penertiban reklame yang tidak berizin atau belum membayar pajak.(adv)






