Pesta Sabu, Dua Wanita di Kampung Baru Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Digerebek saat tengah asik menggelar pesta narkoba jenis sabu, dua orang wanita berinisal IS (33) dan SA (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Sabtu (20/3/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Jembatan III Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,10 gram dan uang tunai senilai Rp 3.230.000.

“Uang ini hasil penjualan sabu, ada 2 yang ditetapkan sebagai tersangka IS dan SA. Mereka yang kedapatan menguasai barang bukti,” terang Kapolsek Balikpapan Barat AKBP Imam Tauhid.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi masyarakat terkait sekelompok pemuda dan pemudi yang tengah berkumpul melakukan pesta sabu di TKP.

“Setelah dapat informasi, tim langsung berangkat dan terjadilah penggerebekan. Setelah masuk ditemukan bahwa disitu memang ada SA dan IS,” beber dia.

Selain keduanya, terdapat enam 6 orang remaja pria dan wanita lainnya yang tengah berbaring dalam kamar tersebut.
Petugas pun langsung memeriksa satu persatu para remaja tersebut. Namun tidak menemukan barang bukti yang dimaksud.

Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh Polisi Wanita. Benar saja, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam bra oleh tersangka SA.

“Ketika kami geledah tersangka kedapatan sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan dalam pakaian dalam salah satu tersangka,” urai dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (nok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *