BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Pengedar narkoba jenis sabu dibekuk unit reskrim Polsekta Balikpapan Barat Sabtu (5/6/2021). Tersangka berinisial N (34 tahun) merupakan target operasi polisi dan kerap beraksi mengedarkan sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat yang resah terkait aktifitas tersangka yang kerap bertransaksi di sebuah Guest House di kawasan Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat sekira pukul 22.30 Wita.
“Anggota mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Kemudian melihat tersangka keluar dari Guest House dengan gerak gerik mencurigakan,” terangnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 19 paket hemat dengan berat total 5,75 gram.
” Kami melakukan penggeledahan ditemukan 19 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di tabung kaca dan disembunyikan dikantong celana sebelah kiri.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial A. Kini ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang.
“Barang diterima tersangka di kawasan Gunung Bugis. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.