BALIKPAPAN-Tumpukan sampah di kawasan Balikpapan Raya diproyeksikan tidak lagi sekadar menjadi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi diolah menjadi sumber energi listrik. Rencana pembangunan fasilitas waste to energy (WtE) kini memasuki tahap menunggu keputusan pemerintah pusat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan berbagai persyaratan utama yang menjadi kewenangan daerah telah dipenuhi. Mulai dari kesiapan lahan, volume sampah, studi kelayakan hingga sistem pengangkutan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan kesiapan tersebut juga telah ditinjau langsung oleh tim pemerintah pusat beberapa bulan lalu.
Tim yang datang ke Balikpapan terdiri dari perwakilan Danantara, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan PLN.
“Sudah turun meninjau lokasi beberapa bulan lalu. Tim melihat kesiapan daerah berdasarkan persyaratan yang diminta, mulai dari ketersediaan lahan, volume sampah, hingga kesiapan pendukung lainnya. Saat ini kami masih menunggu hasil dan keputusan dari pemerintah pusat,” kata Sudirman, Rabu (8/7/2026).
Konsep yang disiapkan Pemkot Balikpapan memiliki cakupan lebih luas. Fasilitas WtE dirancang untuk melayani kawasan Balikpapan Raya, sehingga kebutuhan bahan baku tidak hanya mengandalkan sampah dari Kota Balikpapan.
Wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga masuk dalam perhitungan sumber sampah yang akan mendukung operasional fasilitas tersebut.
Menurut Sudirman, skema regional menjadi penting karena keberadaan fasilitas pengolahan energi membutuhkan pasokan sampah yang cukup dan berkelanjutan.
“Lingkupnya bukan hanya Balikpapan, tetapi Balikpapan Raya yang juga mencakup wilayah Samboja. Itu yang menjadi dasar perhitungan ketersediaan sampah,” ujarnya.
Untuk lokasi pembangunan, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan lahan sekitar lima hektare di kawasan TPA Manggar. Sementara total kawasan TPA yang dimiliki pemerintah mencapai sekitar 40 hektare.
Kesiapan lahan tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam memenuhi persyaratan pembangunan fasilitas WtE.
Selain lahan, Pemkot Balikpapan juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah aspek pendukung lainnya. Di antaranya perencanaan, feasibility study, ketersediaan volume sampah serta sistem pembiayaan pengangkutan sampah dari rumah tangga maupun tempat penampungan sementara (TPS) menuju TPA.
“Dari sisi kesiapan daerah, baik perencanaan, feasibility study, lahan, kesiapan sampah, maupun sistem pengangkutannya sudah memenuhi syarat. Tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” jelas Sudirman.
Dalam usulan tersebut, fasilitas WtE diproyeksikan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 790 ton sampah per hari.
Dengan kapasitas tersebut, fasilitas WtE diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Manggar sekaligus menghasilkan energi listrik dari sampah yang diolah.
Bagi Balikpapan, proyek ini tidak hanya menjadi solusi untuk mengurangi tekanan terhadap kapasitas TPA. Jika terealisasi, pengolahan sampah menjadi energi juga dapat mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar membuang dan menimbun menjadi mengolah serta memanfaatkan kembali.
Namun, realisasi fasilitas tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Pemkot Balikpapan kini menunggu hasil evaluasi dan keputusan atas kesiapan yang telah disampaikan.
Jika mendapat persetujuan, proyek WtE tersebut akan menjadi salah satu langkah besar Balikpapan, dalam membangun sistem pengelolaan sampah berbasis kawasan sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.(*)





