Sekda Sunggono Sebut Dua Desa di Kukar Enggan Gabung Wilayah OIKN 

TENGGARONG, kaltimonline.com – Terkait dengan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, ada dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara enggan bergabung ke wilayah IKN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono menyampaikan menerima surat dari Desa Lung Anai, yang menyatakan Desa ini enggan bergabung dengan kawasan Otorita IKN.

“Berdasarkan surat resmi dari Pemdes Lung Anai, bahwa mereka tidak mau masuk ke wilayah IKN. Perihal ini sudah kita sampaikan kepada Badan Otorita, namun belum mendapat respon,” kata Sunggono, Kamis (14/3/2024).

Sebagaimana diketahui, mulanya dalam Undang Undang Ibu Kota Nusantara, desa dan kelurahan yang ada di lima kecamatan di Kukar, yakni Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan dan Loa Kulu, seluruhnya masuk ke dalam delienasi IKN.

Delineasi adalah upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu.

Namun, dengan kondisi yang dialami Desa Lung Anai, masih belum diketahui apakah akan masuk ke dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap masuk tata ruang bagian dari Kutai Kartanegara.

Kondisi serupa ternyata tidak hanya dialami oleh Desa Lung Anai saja, kata Sunggono, Kelurahan Tama Pole yang terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara juga enggan masuk wilayah IKN.

“Dalam waktu dekat kami akan membahas lebih lanjut bersama Otorita IKN,” jelasnya.

Sunggono menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah dilibatkan beberapa kali dalam rapat IKN, namun hasilnya tidak sesuai harapan yang ingin diharapkan Pemkab Kukar.

“Saya berharap juga, kepada seluruh OPD untuk jeli, terhadap isu kekinian IKN, demi pembangunan Kukar yang lebih baik lagi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Edy Santoso menyebut, masih ada wilayah yang belum jelas statusnya, seperti Kelurahan Tama Pole. Sebelumnya, wilayah tersebut masuk ke dalam IKN dan sekrang dikeluarkan dari wilayah IKN.

“Kejelasannya ada di Otorita IKN,” tandasnya.(adv/diskominfo kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *