SAMARINDA, kaltimonline.com – Pekerjaan renovasi Gedung B DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkesan lamban. Hal tersebut mendorong jajaran Komisi III menggelar hearing bersama dinas PUPR-PERA Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim HM Ramadhan mengklarifikasi bahwa sebenarnya gedung B DPRD Kaltim diprediksi sudah bisa digunakan saat Kalimantan Timur berulang tahun ke-66 pada 9 Januari 2023 mendatang.
“Insha Allah selesai akhir tahun dan Insha Allah ulang tahun Kaltim nanti sudah bisa digunakan. Artinya tahun depan bisa digunakan. Nantinya rapat Paripurna bisa digunakan di sana,” ungkapnya, Kamis (29/9/2022).
Sebagai informasi, Gedung B tersebut digadang-gadang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan rapat-rapat penting jajaran legislatif Karang Paci, seperti rapat Paripurna dan sebagainya.
Sekwan memastikan progres penyelesaian renovasi terus dilakukan, dan sejak pengerjaan dimulai pada tahun 2021 hingga saat ini beberapa perbaikan telah rampung. Hanya menunggu progres penataan ruangan.
Perlu diketahui, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk menunda penggunaan gedung, lantaran dinilai membahayakan. Hal itu tersampaikan sebelum dilakukan perbaikan.
“Ini kan tinggal pemantapan interior, sound sistem dan beberapa lagi,” ungkapnya.
“Kemarin kan itu memang kondisi gedung dan sudah ada rekomendasi dari PU bahwa gedung itu untuk sementara ini tidak digunakan dulu. Sehingga kita juga mengikuti rekomendasi pihak yang berkompeten untuk tidak digunakan dan sementara dilakukan rehab,” katanya.
Saat disinggung terkait gelontoran anggaran renovasi, Ramadhan menjelaskan bahwa untuk perbaikan gedung B pada tahap 1 sudah selesai terserap seluruhnya. Diharapkannya, pada tahap 2 ini, juga dapat terserap.
“Kita harapnya semua bisa terserap dan nanti kami istilahnya terima kunci saja untuk digunakan, tapi kita akan cek juga apakah sesuai dengan kebutuhan kita di saat sebelum serah terima,” pungkasnya. (*muhammad/ADV/DPRD Kaltim).