Paman Ditangkap, Tiduri Ponakan Berusia 11 Tahun

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Seorang paman berinisial AF (41) di Balikpapan Kalimantan Timur tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Dihadapan polisi, pelaku nekat mencabuli korban lantaran khilaf.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (9/3/2021) mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari aduan korban ke neneknya. Selanjutnya, sang nenek melaporkan kasus yang menimpa cucunya ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.

“Kami kemudian mengamankan pelaku pada 4 Maret 2021 di rumahnya di Balikpapan Barat,” kata Kompol Rengga Puspo Saputro.

Dihadapan penyidik, AF mengaku jika sudah dua kali meniduri keponakannya itu dengan alasan karena khilaf. Terakhir pada 15 Februari 2021 dini hari di rumah kios di Baru Tengah, Balikpapan Barat.

“Sudah dua kali. Pada 15 Februari 2021 dan satu bulan sebelumnya. Pelaku ini adalah paman kandungnya korban. Di rumah kios tersebut pelaku melakukan pencabulan, alasannya karena khilaf,” ungkapnya.

Modusnya, korban saat itu hendak tidur kemudian dirayu oleh pelaku untuk membuka pakaiannya dan melakukan persetubuhan.

“Tidak ada iming-iming, cuma diancam tidak boleh ngomong ke siapapun. Tapi setelah melakukan persetubuhan, korban menceritakan ke neneknya sehingga melaporkan ke Polresta,” ucap Kompol Rengga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
” Tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti kejahatan, terkait perbuatannya tersangka kita jerat undang undang perlindungan anak,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *