UMK di Balikpapan Diproyeksikan Naik 6,5 Persen

BALIKPAPAN,Kaltimonline.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan memproyeksikan, Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya Rp 3.475.595 menjadi Rp 3.701.508. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah.

Mufaidah mengaku, adapun kenaikan UMK ini, mengacu pada keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

“UMK sebelumnya Rp 3.475.595, dengan kenaikan 6,5 persen sesuai UMP, menjadi Rp 3.701.508,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Mufaidah menjelaskan, kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kenaikan sebesar Rp 193.619 ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pekerja di Balikpapan sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

Dia menegaskan, perusahaan menengah dan besar yang mengikuti lelang proyek pemerintah wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

“Jika ada perusahaan besar atau menengah yang tidak mematuhi UMK, pekerja dapat melaporkan ke Disnaker. Namun, laporan tersebut akan diverifikasi lebih dahulu, terutama untuk memastikan kategori perusahaan,” jelasnya.

Perusahaan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikecualikan dari kewajiban mengikuti UMK. Namun demikian, Disnaker Balikpapan tetap mengimbau pelaku usaha untuk memberikan upah yang layak kepada pekerja mereka.

Mufaidah menambahkan, pihaknya kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Pj Gubernur Kaltim untuk menetapkan besaran UMK 2025. SK ini nantinya akan menjadi dasar hukum penerapan UMK di seluruh wilayah Balikpapan.

Kenaikan UMK Balikpapan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja, terutama dalam menjaga daya beli di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya
memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Terus Berproses

Rapat Dewan Pengupahan di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur juga masih berlangsung untuk menetapkan UMK masing-masing wilayah. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *