1,5 Kilogram Sabu Jaringan Samarinda Diungkap Polda Kaltim

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Empat orang tersangka dengan barang bukti 1,5 kilogram (Kg) sabu dan 21 butir ekstasi diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu seminggu terakhir di dua tempat yakni Samarinda dan Bontang.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Samarinda dan Bontang. Lalu kami tindaklanjuti hingga melakukan penangkapan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Selasa (2/2/2021).

Pengungkapan yang dilakukan di Bontang, satu tersangka diamankan dari salah satu rumah di Jalan Diponegoro dan saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Tim masih berada di lokasi guna melakukan pengembangan. Semua keterangan tersangka masih kami dalami,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkap, dari barang bukti yang berhasil diamankan, sudah menyelamatkan sekitar 7.550 warga di Kaltim dari bahaya narkoba sesuai dengan perhitungan BNN.

“Hitungan itu sesuai perhitungan BNN. Sementara untuk pasal yang dikenakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkas Ade. (nok)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *