TENGGARONG – Surat Keputusan (SK) diberikan kepada 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) usai dilantik oleh Bupati Kukar pekan tadi.
Sekretaris Daerah Sunggono menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian dilingkup Setkab Kukar di Apel Pagi yang dilaksanakan di Halaman kantor Bupati, Senin (2/6/2025).
Apel tersebut diikuti PNS dan PPPK di lingkup Sekretariat Daerah dan juga dihadiri para Kepala Bagian di 12 bagian sekretariat daerah.
Sekda Sunggono menuturkan bahwa dengan diangkatnya THL jadi PPPK terdapat peningkatan pendapatan atau gaji yang cukup besar.
Tentu ini harus dibarengi dengan meningkatnya kinerja.
“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” tutur Sunggono.
Sekda Sunggono menuturkan meskipun kebijakan terkait dengan pengangkatan PPPK ditentukan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, akan tetapi formasi di masing-masing daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Kebijakan formasi PPPK adalah keputusan Bupati berdasarkan pafa analisis jabatan serta beban kerja di setiap perangkat daerah.
“Kita sudah bersurat ke Menpan dan BAKN minta kebijakan supaya R2 dan R3 itu nanti diangkat dengan kebijakan daerah namun belum ada jawaban, jadi teman-teman yang R2 dan R3 bersabar dan ini Pak Bupati (Edi Damansyah.red) terus mengupayakan berkomunikasi dengan BAKN mudah-mudahan nanti bisa diangkat dan penempatannya sesuai kebijakan daerah,” katanya.
Dirinya mengatakan nantinya jika R2 dan R3 tahap I dan tahan II diangkat semua, maka jumlah ASN di Kukar kian banyak. Sehingga beban belanja pegawai juga akan bertambah.
“Karena jumlah pegawai kita terlalu banyak untuk teman-teman yang baru diangkat, maka kita akan lakukan seleksi yang lebih ketat, maksudnya kontraknya satu tahun dulu, nanti kalau kinerjanya bagus akan kita perpanjang sampai lima tahun, jadi perlu diketahui bukan hanya kalian, semua pegawai termasuk saya dan kabag- kabag ini kinerjanya dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai,” ujarnya.
Sekda Sunggono mengatakan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk PPPK kemungkinan hanya akan diberikan kepada PPPK fungsional tertentu yakni tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
“Karena pemberian TPP sudah diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Perbup yang lama itu baru diatur hanya tenaga kesehatan dan guru, jadi mereka dulu yang bisa dibayar, yang lainnya nanti akan kita sesuaikan tentunya dengan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Sekda Sunggono juga berharap dengan pengangkatan menjadi ASN PPPK agar memperbaiki kinerjanya.
Bagi yang baru masuk di Sekretariat daerah diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian dan meniru hal-hal yang baik, khususnya yang ada kaitannya dengan kinerja.






