BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Sebanyak 261 warga binaan Rumah Tahanan Kelas 2B Balikpapan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak didik Narapidana yang dinilai memiliki perilaku yang baik selama menjalani proses hukuman.
Pemberian remisi digelar di Aula Serbaguna Kamis (13/5/2021) pagi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Turut hadir dalam acara pemberian remisi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Timur diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kaltim, Kepala Rutan Balikpapan Beserta Jajarannya dan Perwakilan Warga Binaan Yang memperoleh remisi.
“Pada Hari Raya Idul Fitri ini merupakan hari kemenangan bagi seluruh umat Islam yang telah menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan semoga pada hari kemenangan ini kita dapat menguatkan tekad, saling melebur dosa diantara kita, saling memaafkan, serta menguatkan untuk menebar kasih sayang dengan saling silaturahmi,” ujar Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kaltim, R Nurwulan Hadi Prakoso dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga :
Cegah Kerumunan Pembesuk, Rutan Balikpapan Inovasi Layanan Titip Makanan Drive Thru
Dia menambahkan, sistem pemasyarakatan bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
“Selain itu juga dapat aktif berperan dalam pembangunan serta dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” imbuh dia.
“Kepada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan untuk melakukan interaksi dan komunikasi secara baik kepada warga binaan, ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka. Laksanakan tugas penuh integritas dan penuh ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergis transparan dan Inovatif,” tambahnya.
Kemeriahan dan haru semakin terasa setelah 261orang Warga Binaan Rutan Balikpapan diumumkan mendapatkan Remisi Khusus Lebaran.
Selanjutnya pemberian secara simbolis oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kaltim didampingi Kepala Rutan Balikpapan kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi.
“Pemberian Remisi khusus ini diharapkan memotivasi saudara-saudara mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku, pemberian Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan Pemerintah kepada Warga Binaan dan anak pidana yang berkelakuan baik,” pungkasnya. (nok)