Penegakkan Perda, Satpol PP Laksanakan Operasi Yustisi

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melaksanakan operasi yustisi pada Kamis (31/10/2024) di kawasan Balikpapan Barat dan Balikpapan Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang menyasar pelanggar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, ini adalah kegiatan rutin berupa monitoring dan penertiban. Dimulai dengan apel, selanjutnya para petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan kecamatan mulai menyisir lokasi sasaran.

“Kegiatan operasi yustisi ini dalam satu tahun kami programkan dilaksanakan 11 kali. Monitoring kami lakukan di wilayah-wilayah tertentu yang sasarannya adalah pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2021, tentang ketertiban umum,” jelas Yosep.

Perda yang dimaksud antara lain mengatur larangan berjualan di fasilitas umum (fasum), memasang penghambat lalulintas dan kegiatan pengaturan parkir di tepi jalan tanpa seizin dinas terkait, melakukan kegiatan yang merusak maupun mengotori badan jalan dan trotoar juga lain sebagainya.

“Dalam operasi yustisi ini, kami juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tentunya aparat TNI dan Polri. Bagi mereka yang ditemukan melanggar perda akan dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan ada 7 November mendatang,” tutur Yosep.

Salah satu pelanggaran yang ditindak adalah pedagang kaki lima di sepanjang trotoar Jalan Ahmad Yani dan Jalan Suprapto atau kawasan Karang Anyar, Balikpapan Barat.

Penegakkan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum pada pasal 8 nomor ayat 2 ini juga mengatur tentang perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan; memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah termasuk portal jalan.

Selanjutnya larangan kegiatan merusak dan mengotori badan jalan dan trotoar; menempatkan benda dan barang pada tepi jalan raya atau ruas jalan di lingkungan permukiman yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan mengganggu keindahan kota.

Membuang pecahan periuk, keramik, pecahan gelas, kaca, sampah, kotoran hewan atau manusia, bangkai
hewan atau benda lainnya di jalan umum atau drainase disepanjang jalan umum; serta menyelenggarakan dapur umum di Jalan Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *