Pleidoi Bos Hotel Balikpapan Handy Aliansyah: Kasus Rp20 Miliar Ini Murni Sengketa Perdata

BALIKPAPAN – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar industri senilai lebih dari Rp20 miliar, Handy Aliansyah, bersikeras bahwa perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Handy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut bos hotel di Balikpapan tersebut dengan hukuman empat tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti, Handy hadir didampingi tim penasihat hukumnya. Sidang digelar terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

Handy menegaskan perkara yang bermula dari kerja sama bisnis antara perusahaannya, PT Dharma Putra Karsa, dengan PT Petrotrans, sejatinya merupakan persoalan utang piutang yang berkembang menjadi sengketa bisnis.

“Apakah perkara yang dimulai dari kerja sama usaha yang awalnya berjalan lancar, lalu timbul utang dagang dan dilakukan pembayaran cicilan secara rutin bisa dijadikan tindak pidana penipuan,” ujar Handy di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, hubungan bisnis yang berlangsung selama bertahun-tahun dan adanya pembayaran yang terus dilakukan menjadi bukti bahwa tidak pernah ada niat untuk melakukan penipuan maupun penggelapan.

Kuasa Hukum Sebut Murni Wanprestasi

Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum terdakwa turut mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyebut sengketa yang lahir dari hubungan bisnis dan kontraktual tidak dapat dipidana apabila tidak ditemukan unsur kebohongan sejak awal.

Penasihat hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau sengketa perdata.

“Kami kategorikan sebagai wanprestasi karena sejak 2010 sampai 2023 pembayaran terus dilakukan secara berangsur,” katanya usai persidangan.

Febri juga membantah tudingan adanya penggelapan aset sebagaimana yang didakwakan jaksa. Menurutnya, tidak ada aset yang berstatus sita jaminan kemudian dijual atau dialihkan oleh terdakwa.

“Kami tidak pernah menjual barang yang sudah masuk berita acara sita jaminan,” ujarnya.

Dia menjelaskan sebagian aset yang dipersoalkan masih berada di lokasi perusahaan. Adapun aset yang sempat dijual nilainya sekitar Rp300 juta dan belum termasuk dalam objek sita jaminan saat transaksi dilakukan.

Menurutnya, hasil penjualan aset tersebut bahkan telah digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak terkait hingga mencapai sekitar Rp2 miliar.

Selain itu, tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sekitar 500 lembar dokumen sebagai alat bukti untuk menunjukkan tidak adanya unsur niat jahat dari terdakwa.

“Pembayaran tetap berjalan, sehingga unsur penipuan tidak terpenuhi. Intinya, ini murni utang piutang dalam hubungan bisnis,” tegas Febri.

Korban Bantah Klaim Terdakwa

Di sisi lain, pihak korban yang diwakili CH menolak seluruh argumentasi yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya. Menurut dia, sejak awal tidak terdapat iktikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Dari awal kami menilai tidak ada iktikad baik untuk membayar,” katanya.

CH juga menuding sejumlah aset yang menjadi objek perkara telah dialihkan sehingga tidak dapat dieksekusi dalam proses perdata yang sebelumnya berjalan.

“Aset-aset dikaburkan sehingga dalam proses perdata tidak bisa disita,” ujarnya.

Dia mengklaim terdakwa menjual sejumlah aset tanpa pernah memberikan informasi kepada pihak korban. Keberadaan aset tersebut baru diketahui beberapa bulan kemudian setelah dilakukan penelusuran data kendaraan melalui Samsat.

“Terlapor menjual aset tanpa melaporkan kepada kami. Kami baru tahu sekitar empat bulan kemudian melalui Samsat,” katanya.

CH juga membantah klaim adanya pembayaran atau upaya negosiasi sebelum laporan pidana diajukan. Menurutnya, pembayaran baru dilakukan setelah laporan pidana dilayangkan pada November 2023.

“Sebelum laporan pidana, tidak ada pembayaran maupun negosiasi. Pembayaran baru terjadi setelah laporan pidana pada November 2023,” ujarnya.

Menanggapi pleidoi terdakwa, CH menilai argumentasi tersebut hanya upaya untuk mengaburkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kalau sampai bebas atau dituntut ringan tentu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Tapi kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang adil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *