BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berbenah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efisien. Melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Pemkot kini fokus mendorong digitalisasi sistem pajak di sektor kuliner, yang menjadi salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman tidak hanya terdaftar secara resmi, tetapi juga melaporkan kewajiban pajaknya secara transparan dan real-time melalui sistem digital.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan pihaknya tengah melakukan pemutakhiran data usaha kuliner yang terintegrasi dengan sistem pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Menurutnya, sistem ini menjadi bagian penting dari strategi besar Pemkot menuju tata kelola fiskal modern dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap restoran dan rumah makan aktif terdata serta melapor pajak dengan sistem yang transparan. Pendataan ini juga menjadi fondasi menuju digitalisasi pajak daerah,” ujar Idham, saat dikonfirmasi Rabu (22/10/2025).
Salah satu kawasan yang menjadi sorotan utama adalah Grand City Balikpapan, yang dalam tiga tahun terakhir tumbuh pesat sebagai pusat kuliner baru. Mobilitas usaha di kawasan tersebut sangat tinggi, membuat sistem digital menjadi kebutuhan mendesak.
“Perputaran usahanya tinggi. Kadang satu restoran baru buka tiga bulan sudah tutup. Dengan sistem digital, setiap perubahan bisa langsung kami pantau tanpa menunggu survei manual,” jelasnya.
Dalam pendataan terbaru, BPPDRD menemukan 30 restoran baru yang sebelumnya belum masuk sistem pajak daerah. Seluruhnya kini diarahkan untuk mendaftar melalui platform online, sementara pelaku usaha lama yang belum patuh mendapat teguran administratif.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBJT sektor makanan dan minuman telah mencapai 75 persen dari target semester kedua. Idham optimistis angka ini akan terus meningkat seiring penerapan sistem pelaporan digital yang lebih ketat.
“Kami ingin menghindari potensi kebocoran pajak. Dengan pelaporan online, semua transaksi bisa terpantau otomatis tanpa campur tangan manual,” katanya.
Selain pendataan, BPPDRD juga aktif melakukan sosialisasi aplikasi transaksi online bagi pelaku usaha. Melalui aplikasi ini, restoran dapat mencatat omzet sekaligus melaporkan pajak langsung ke sistem BPPDRD.
“Sistem ini memudahkan pelaku usaha karena tak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melapor. Cukup lewat aplikasi, data omzet langsung terekam,” tambahnya.
Pemkot Balikpapan menilai sektor kuliner kini menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Dengan pengawasan berbasis teknologi dan pelaporan transparan, sektor ini diharapkan terus tumbuh, tertib administrasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota.
“Kami ingin menjadikan sektor kuliner bukan hanya tumbuh secara bisnis, tapi juga tertib secara administrasi dan berkontribusi nyata bagi PAD,” tutup Idham.






