Balikpapan Tertibkan Pergudangan Tak Sesuai Tata Ruang, Fokus pada Keselamatan dan Ketertiban Kota

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menertibkan keberadaan gudang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang kota. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, serta mendukung arah pembangunan Balikpapan sebagai kota industri dan perdagangan yang tertata dan berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan penataan wilayah yang terencana dan sesuai regulasi. Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pergudangan, baik yang sudah beroperasi maupun yang sedang direncanakan.

“Balikpapan ini kota yang berkembang pesat di bidang perdagangan dan industri. Karena itu, mulai sekarang kita harus menata dan membina pergudangan yang ada, termasuk rencana pembangunan gudang baru,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Bagus mengakui masih ada sejumlah gudang yang berdiri di lokasi tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Beberapa bahkan berada di kawasan padat penduduk dan menggunakan kendaraan berat untuk distribusi barang, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“Yang ingin kita hindari adalah penggunaan kendaraan besar di area kota. Itu rawan menimbulkan kecelakaan, apalagi di kawasan dengan medan curam seperti tanjakan Rapak,” tegasnya.

Menurutnya, setelah lokasi resmi kawasan pergudangan ditetapkan, Pemkot akan memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha. Gudang yang sesuai dengan tata ruang akan tetap diizinkan beroperasi, sedangkan yang melanggar aturan akan diarahkan untuk relokasi atau penyesuaian fungsi.

“Kalau sudah kita tetapkan lokasi pergudangan, maka yang tidak sesuai RT/RW atau RDTR akan kita tertibkan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan dan keteraturan kota,” jelas Bagus.

Ia menambahkan, pembinaan terhadap pelaku usaha akan dijalankan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang diberlakukan. Nantinya, pelaksanaan perda ini akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis di lapangan.

“Perda itu baru berjalan efektif kalau ada perwali. Jadi nanti akan diatur mekanisme pembinaan dan penerapan sanksinya,” kata Bagus.

Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan sistem logistik dan pergudangan yang tertib, aman, dan efisien, sekaligus mendukung visi Balikpapan sebagai kota industri modern yang nyaman bagi masyarakat dan dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *