BALIKPAPAN –Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Anggota DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung (A3), pada Rabu siang berlangsung dinamis. Pertemuan yang menghadirkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut membahas evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) 2026 sekaligus penundaan beberapa agenda pembahasan, termasuk raperda mengenai pergudangan serta penyerahan sarana dan prasarana perumahan dan permukiman.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan OPD seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP. Dalam forum tersebut, dibahas pula berbagai persoalan teknis dan keterbatasan anggaran yang menjadi penghambat penyusunan raperda.
Menurut Andi Arif Agung, agenda rapat awalnya dijadwalkan untuk pelaporan terkait pergudangan. Namun, karena diskusi publik yang menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan belum dilakukan, maka pembahasan terpaksa ditunda.
“Diskusi publik belum berjalan karena kendala anggaran. Sebagai gantinya, kita akan selenggarakan forum grup diskusi (FGD) yang akan difasilitasi langsung oleh DPRD,” jelasnya, Rabu (12/11/2025).
A3 menyoroti pula lemahnya perencanaan anggaran dari sejumlah OPD yang dianggap belum memprioritaskan kegiatan pembentukan peraturan daerah. Ia menegaskan, setiap OPD harus lebih proaktif dan menempatkan kegiatan penyusunan perda dalam skala prioritas tahunan.
“Sering kali naskah akademik sulit disusun karena tidak ada alokasi dana. Ke depan, ini harus dianggarkan agar proses pembentukan perda tidak bergantung sepenuhnya pada DPRD,” tegasnya.
Selain itu, rapat juga menyoroti perkembangan raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Disperkim menjelaskan bahwa pembahasan sebelumnya masih berfokus pada penentuan arah pengaturan, apakah berkaitan dengan zonasi, rencana induk permukiman, atau tata ruang kawasan kota.
“Kami masih mengkaji aspek mana yang perlu diatur lebih detail dalam raperda, agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain,” ujar perwakilan Disperkim.
Dalam forum tersebut, turut dibahas pentingnya sinergi antar-OPD dalam mengatur persoalan teknis seperti kawasan resapan air, akses jalan antarperumahan, hingga keterpaduan penataan kota yang ramah warga.
Menutup pertemuan, Andi Arif Agung menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan teknis tetap menjadi tanggung jawab OPD.
“Kolaborasi sangat penting. DPRD siap membantu, tapi perangkat daerah juga harus aktif agar target penyusunan perda 2026 bisa tercapai tepat waktu,” pungkasnya.
Dari hasil rapat, disepakati sejumlah langkah lanjutan, termasuk penundaan pembahasan raperda pergudangan, percepatan konsolidasi antar-OPD, serta penyusunan anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan forum konsultasi publik pada tahun 2026.






