BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Kota Balikpapan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini dinilai penting sebagai dasar pembangunan kota yang tertata, aman, dan memiliki ketangguhan tinggi terhadap risiko bencana.
Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, menjelaskan bahwa DPRD saat ini tengah melakukan konsolidasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengidentifikasi kebutuhan, persoalan, serta rekomendasi teknis agar Raperda yang disusun bersifat komprehensif dan aplikatif.
“Raperda ini membutuhkan masukan dari semua OPD agar benar-benar kuat dan bisa dijalankan secara nyata. Setelah seluruh masukan terkumpul, baru akan dibahas pasal demi pasal,” jelas Usman.
Ia menambahkan bahwa BPBD memiliki tiga bidang utama yang sekaligus menjadi pedoman dalam membangun kawasan permukiman yang aman dan tangguh bencana, yaitu:
- Pra-bencana: sosialisasi, edukasi, serta imbauan kesiapsiagaan kepada masyarakat.
- Saat bencana: pelaksanaan tugas lapangan untuk membantu warga terdampak dan memastikan respons cepat.
- Pasca bencana: pendampingan pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Usman, konsep perumahan ideal bukan hanya nyaman ditempati, tetapi juga memenuhi standar keselamatan.
“Perumahan dan permukiman yang baik harus aman dari ancaman bencana. Dengan sinergi pemerintah, DPRD, dan BPBD, kita ingin memastikan warga Balikpapan memiliki lingkungan tinggal yang tangguh sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Lebih jauh, Raperda ini akan menjadi acuan utama dalam penataan ruang, pembangunan rumah, hingga penyediaan sarana dan prasarana perkotaan. Regulasi tersebut juga mempertegas komitmen pemerintah dan legislatif untuk menghadirkan Balikpapan yang modern, nyaman, serta berkelanjutan.
“Dengan aturan yang jelas, setiap pembangunan rumah dan permukiman harus memperhatikan mitigasi bencana. Warga tidak hanya mendapatkan rumah yang layak, tetapi juga lingkungan yang aman,” pungkasnya.
Raperda ini diharapkan menjadi fondasi pembangunan kota yang lebih terencana dan resilien, sekaligus mendorong masyarakat agar selalu siap terhadap potensi bencana, baik yang bersifat alami maupun akibat kelalaian manusia. (*)






