BALIKPAPAN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan resmi memulai rangkaian Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan yang ditargetkan berlangsung di seluruh kelurahan. Kegiatan perdana digelar pada Senin (17/11/2025) dengan dua lokasi awal yaitu Kelurahan Teritip pada pukul 09.00 WITA dan Kelurahan Lamaru pada pukul 13.30 WITA.
Sosialisasi ini diikuti para Ketua RT, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, serta Kepala Seksi Pelayanan Publik di masing-masing kelurahan. Sekretaris DLH Kota Balikpapan, Mustamin, memimpin langsung kegiatan tersebut sekaligus menjadi narasumber utama. Ia hadir bersama para lurah setempat serta Staf Retribusi DLH yang turut mendukung jalannya penyuluhan teknis.
Dalam pemaparannya, Mustamin menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan seluruh perangkat kelurahan memahami secara menyeluruh perubahan regulasi terkait struktur dan mekanisme retribusi pelayanan kebersihan. Ia menyampaikan bahwa implementasi retribusi kini sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan regulasi ini harus dipahami bersama agar pelaksanaannya berjalan tertib dan seragam di seluruh wilayah kota,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
DLH memaparkan sejumlah poin penting dalam sosialisasi tersebut, meliputi transformasi sistem pembayaran retribusi, mekanisme dan waktu pembayaran, penegasan aturan jam pembuangan sampah, serta sanksi bagi warga yang menunda atau tidak melakukan pembayaran retribusi. Peningkatan kedisiplinan dalam sistem retribusi diyakini akan menghasilkan layanan kebersihan yang lebih cepat, efektif, dan berkesinambungan.
Mustamin juga menyoroti peran strategis para Ketua RT dan perangkat kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat. Ia menilai pemahaman yang kuat di tingkat RT sangat menentukan keberhasilan penyesuaian kebijakan ini di lapangan.
“Retribusi ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi bersama dalam mewujudkan kota yang bersih, nyaman, dan sehat,” tegasnya.
DLH berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta memperkuat budaya tertib sampah. Pemerintah juga menargetkan seluruh kelurahan mendapatkan pemahaman yang sama sebelum masa implementasi penuh berlangsung.
Rangkaian sosialisasi dijadwalkan berlangsung secara berkelanjutan hingga seluruh wilayah kota menerima penyuluhan serupa. DLH memastikan penyampaian informasi dilakukan bertahap dan terstruktur agar setiap kelurahan siap menerapkan sistem retribusi terbaru secara konsisten dan sesuai ketentuan peraturan daerah.






