Ramai Keluhan Taman Perumahan Tak Terurus, DLH Balikpapan Luruskan Kewenangan

BALIKPAPAN — Permasalahan fasilitas umum (fasum) berupa taman di kawasan perumahan kembali menjadi sorotan setelah banyak warga mengeluhkan kondisi area hijau yang terlihat terbengkalai. Rumput yang dibiarkan memanjang, tanaman hias yang mengering, hingga fasilitas bermain anak yang rusak menjadi pemandangan yang kerap ditemukan di sejumlah permukiman.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dinas mana yang seharusnya bertanggung jawab dalam perawatan taman fasum setelah dilakukan serah terima dari pengembang ke pemerintah daerah.

Menjawab keresahan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memberikan penjelasan terkait batas kewenangan instansi dalam pengelolaan ruang terbuka hijau. Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan SDA DLH Balikpapan, Afrrizal, menegaskan bahwa taman dalam kawasan perumahan bukan merupakan tanggung jawab DLH.

“Untuk taman pada area perumahan dan permukiman, penanganannya berada pada ranah OPD Disperkim karena fasilitas itu termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Jadi selama konteksnya masih fasum perumahan, Disperkim yang berwenang,” jelas Afrrizal, Selasa (25/11/2025).

Ia menerangkan bahwa DLH hanya mengelola taman kota berskala publik, seperti taman pusat kota, area hijau di jalan protokol, ruang terbuka publik aktif maupun pasif, serta jalur hijau yang masuk dalam perencanaan ruang terbuka hijau perkotaan. Setiap area tersebut memiliki standar pemeliharaan khusus, mulai dari penyiraman, pemangkasan rutin, pengecekan kesehatan tanaman, hingga perbaikan fasilitas umum.

Banyaknya laporan warga terkait taman perumahan, kata Afrrizal, tidak dapat langsung direspons DLH karena setiap dinas telah memiliki tugas yang diatur dalam regulasi. “Fokus DLH berada pada taman kota dan ruang publik. SDM yang tersedia juga ditempatkan untuk penanganan area-area tersebut,” ujarnya.

Saat ini DLH Balikpapan mengerahkan lebih dari 224 petugas yang terbagi dalam tugas kebersihan, penyiraman, pemangkasan, hingga perintisan taman. Seluruh personel sudah dialokasikan berdasarkan kebutuhan lapangan, sehingga menambah beban kerja dengan taman perumahan dinilai berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan OPD lain.

Meski begitu, DLH tetap membuka peluang untuk memberikan dukungan teknis kepada Disperkim jika diperlukan. “Dukungan dapat berupa rekomendasi jenis tanaman yang sesuai, arahan teknis pemeliharaan, hingga evaluasi aspek lingkungan pada lokasi tertentu,” terangnya.

Ia berharap masyarakat memahami alur kewenangan ini agar laporan terkait fasum perumahan dapat disampaikan ke instansi yang tepat. “Penyampaian laporan yang sesuai jalurnya akan memudahkan tindak lanjut, termasuk proses perbaikan maupun pemeliharaan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *