BALIKPAPAN– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA) masih menunggu terbitnya Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPNAS) dari pemerintah pusat.
Menurut Andi, penyusunan Perda RIPDA tidak dapat dilakukan secara terpisah dari kebijakan nasional. Pemerintah daerah wajib mengacu dan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan pariwisata, dengan dokumen perencanaan nasional agar selaras dan terintegrasi.
“Kalau RIPNAS sudah turun, baru RIPDA bisa kita tetapkan. Kita harus mengacu kepada RIPNAS sebagai pedoman utama,” ujarnya, ketika ditemui media, di Balai Kota Balikpapan, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, RIPDA merupakan dokumen strategis yang memuat arah pengembangan pariwisata daerah dalam jangka panjang. Dokumen ini akan menjadi landasan dalam menentukan zonasi kawasan wisata, prioritas pembangunan destinasi, pengembangan infrastruktur pendukung, hingga strategi promosi pariwisata Balikpapan.
Namun demikian, karena RIPNAS belum resmi diterbitkan, DPRD bersama pemerintah kota masih menunggu kepastian arah kebijakan nasional tersebut. Sinkronisasi antara pusat dan daerah dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi maupun perbedaan arah pembangunan.
Andi menegaskan, penyesuaian terhadap RIPNAS juga penting agar Balikpapan dapat masuk dalam skema prioritas pengembangan pariwisata nasional. Dengan demikian, peluang mendapatkan dukungan anggaran, program, dan promosi dari pemerintah pusat akan semakin terbuka.
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan memiliki potensi besar di sektor pariwisata. Destinasi seperti Pantai Manggar Segara Sari, Pantai Kemala, hingga kawasan Hutan Lindung Sungai Wain menjadi daya tarik yang selama ini dikenal luas. Selain wisata alam, Balikpapan juga memiliki potensi wisata kuliner, bahari, dan ekowisata yang terus berkembang.
Karena itu, keberadaan RIPDA menjadi krusial untuk memastikan pengembangan sektor pariwisata berjalan terarah dan berkelanjutan. Dalam dokumen tersebut nantinya juga akan diatur soal peran pelaku usaha, pemberdayaan masyarakat lokal, hingga standar pelayanan dan pengelolaan destinasi.
“Prinsipnya kita siap membahas dan menyelesaikan RIPDA. Tapi memang harus menunggu RIPNAS sebagai rujukan utama agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional,” tegasnya.
DPRD Balikpapan berharap RIPNAS segera diterbitkan sehingga pembahasan RIPDA dapat difinalisasi. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan sektor pariwisata Balikpapan semakin berkembang, mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(*)






